Jakart: FO tersangka pembunuh ayah tiri sempat berhalusinasi usai membunuh. Halusinasi akibat menenggak 30 obat batuk merek komix.
"Jadi dia kan sempat minum komix 30 sachet, jadi kalau kita minum komix terlalu banyak kan ada halusinasi atau apa seperti itu," ujar Kanit 1 Kamneg Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Iptu Yudi di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.
Menurut dia, FO sengaja menenggak komis supaya terlihat gila demi menghindari tudingan pembunuhan. FO kemudian kabur ke taman dekat rumah.
Polres Metro Jakarta Utara mengetes kejiwaan usai menangkap FO. "Kejiwaannya normal pas dites," ujar Yudi.
FO mengaku sakit hati dengan korban yang kerap menghina dan mengomeli korban. FO menusuk ayah tirinya sebanyak 11 kali saat korban tidur.
"Intinya sakit hati. Saat itu korban lagi tidur langsung ditancap perutnya, leher, dan korban masih sempat berontak, terjatuh, lalu ditancap-tancapin," kata Yudi.
Pelaku dan korban hanya tinggal berdua di rumahnya di Jalan Bidara Raya, RT 08 RW 05 Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menemukan barang bukti berupa pisau dari dapur rumah.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan terhadap FO dilakukan setelah polisi menerapkan metode scientific crime investigation. Gidion membenarkan FO sempat berupaya mengaburkan jati dirinya dan kejiwaannya pun normal.
"Ini juga menarik karena pelaku berusaha untuk mengaburkan dirinya sebagai orang yang tidak cakap hukum. Tapi sesuai forensik menyatakan tersangka cakap hukum dan mempunyai kewajiban untuk mempertanggung jawabkan (perbuatan)," kata Gidion.
Atas kasus ini, polisi menetapkan FO dengan pasal 340 subsidair 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Jakart: FO tersangka pembunuh ayah tiri sempat berhalusinasi usai
membunuh. Halusinasi akibat menenggak 30 obat batuk merek komix.
"Jadi dia kan sempat minum komix 30 sachet, jadi kalau kita minum komix terlalu banyak kan ada halusinasi atau apa seperti itu," ujar Kanit 1 Kamneg Satreskrim
Polres Metro Jakarta Utara Iptu Yudi di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.
Menurut dia, FO sengaja menenggak komis supaya terlihat gila demi menghindari tudingan pembunuhan. FO kemudian kabur ke taman dekat rumah.
Polres Metro Jakarta Utara mengetes kejiwaan usai
menangkap FO. "Kejiwaannya normal pas dites," ujar Yudi.
FO mengaku sakit hati dengan korban yang kerap menghina dan mengomeli korban. FO menusuk ayah tirinya sebanyak 11 kali saat korban tidur.
"Intinya sakit hati. Saat itu korban lagi tidur langsung ditancap perutnya, leher, dan korban masih sempat berontak, terjatuh, lalu ditancap-tancapin," kata Yudi.
Pelaku dan korban hanya tinggal berdua di rumahnya di Jalan Bidara Raya, RT 08 RW 05 Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menemukan barang bukti berupa pisau dari dapur rumah.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan terhadap FO dilakukan setelah polisi menerapkan metode scientific crime investigation. Gidion membenarkan FO sempat berupaya mengaburkan jati dirinya dan kejiwaannya pun normal.
"Ini juga menarik karena pelaku berusaha untuk mengaburkan dirinya sebagai orang yang tidak cakap hukum. Tapi sesuai forensik menyatakan tersangka cakap hukum dan mempunyai kewajiban untuk mempertanggung jawabkan (perbuatan)," kata Gidion.
Atas kasus ini, polisi menetapkan FO dengan pasal 340 subsidair 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)