Ilustrasi pembunuhan/Medcom.id
Ilustrasi pembunuhan/Medcom.id

Pembunuh Ayah Tiri Tenggak 30 Sachet Obat Batuk

Yurike Budiman • 01 Agustus 2023 20:03
Jakarta: FO tersangka pembunuhan yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara, sempat melarikan diri ke sebuah taman di dekat rumahnya. Usai menusuk ayah tirinya, Cecep Riyana, 66, hingga tewas pada Sabtu, 22 Juli dini hari, FO langsung mencari tempat pelarian dan mengonsumsi obat.
 
Kanit 1 Kamneg Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Iptu Yudi menjelaskan FO membeli 30 sachet obat batuk komix, agar membuat dirinya terlihat memiliki gangguan jiwa atau gila. Sebelumnya, ia juga sempat mencuci tangan lantaran berlumur darah.
 
"Jadi dia kan sempat minum komix 30 sachet, jadi kalau kita minum komix terlalu banyak kan ada halusinasi atau apa seperti itu. Kejiwaannya normal pas dites," kata Yudi saat ditemui di Mapolres Jakarta Utara, Selasa, 1 Agustus 2023

Kepada polisi, FO mengaku sakit hati dengan korban yang kerap menghina dan mengomeli korban. FO menusuk ayah tirinya sebanyak 11 kali saat korban tidur.
 
Baca: Sakit Hati Sering Dihina, Anak Bunuh Ayah Tiri di Penjaringan

"Intinya sakit hati. Saat itu korban lagi tidur langsung ditancap perutnya, leher, dan korban masih sempat berontak, terjatuh, lalu ditancap-tancapin," kata Yudi.
 
Pelaku dan korban hanya tinggal berdua di rumahnya di Jalan Bidara Raya, RT 08 RW 05 Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menemukan barang bukti berupa pisau dari dapur rumah.
 
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan terhadap FO dilakukan setelah polisi menerapkan metode scientific crime investigation. Gidion membenarkan FO sempat berupaya mengaburkan jati dirinya dan kejiwaannya pun normal.
 
"Ini juga menarik karena pelaku berusaha untuk mengaburkan dirinya sebagai orang yang tidak cakap hukum. Tapi sesuai forensik menyatakan tersangka cakap hukum dan mempunyai kewajiban untuk mempertanggung jawabkan (perbuatan)," kata Gidion.
 
Atas kasus ini, polisi menetapkan FO dengan pasal 340 subsidair 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan