Jakarta: Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan pihak AG terhadap Mario Dandy Satriyo soal dugaan tindak pidana pencabulan. Laporan itu masih diproses penyidik.
"Masih dalam proses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023.
Truno menjelaskan terdapat mekanisme yang mengakibatkan pihaknya tidak dapat membeberkan perkembangan kasus tersebut. Dia menyebut perkembangan itu hanya dapat diberikan langsung oleh penyidik kepada pihak korban.
"Saya mengimbau amanah undang-undang tetap kita jalankan sebagaimana untuk memberikan yang ramah anak. Itu yang dapat saya sampaikan," jelas dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo, menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan oleh Mario Dandy Satriyo kepada kliennya. Dalam pelaporannya, Mangatta mengatakan membawa delapan alat bukti, namun kepolisian hanya menerima empat alat bukti.
"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," ungkap Mangatta.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan kepada pihak terlapor, Mario ialah Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan pihak AG terhadap Mario Dandy Satriyo soal dugaan tindak pidana
pencabulan. Laporan itu masih diproses penyidik.
"Masih dalam proses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023.
Truno menjelaskan terdapat mekanisme yang mengakibatkan pihaknya tidak dapat membeberkan perkembangan kasus tersebut. Dia menyebut perkembangan itu hanya dapat diberikan langsung oleh penyidik kepada pihak korban.
"Saya mengimbau amanah undang-undang tetap kita jalankan sebagaimana untuk memberikan yang ramah anak. Itu yang dapat saya sampaikan," jelas dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo, menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan oleh Mario Dandy Satriyo kepada kliennya. Dalam pelaporannya, Mangatta mengatakan membawa delapan alat bukti, namun kepolisian hanya menerima empat alat bukti.
"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," ungkap Mangatta.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan kepada pihak terlapor, Mario ialah Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)