Jakarta: Penjual jajanan jagung susu keju (Jasuke) berinisial A, 40, ditangkap polisi setelah mencabuli dua anak perempuan berusia 7 tahun di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Andri mengatakan pelaku melakukan aksinya saat menjajakan dagangannya.
"Kami sudah mengamankan satu orang tersangka berinisial A 40, lelaki asal Bogor, Jawa Barat. Pelaku berjualan jasuke yang kita sebut jasuke di sini adalah jagung susu keju," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan dalam jumpa pers, Rabu (17/5).
Ia menjelaskan, mulanya pelaku melewati tempat korban yang tengah bermain. Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke sempat yang lebih sepi. Setibanya ditempat yang dinilai sepi, pelaku meraba-raba di bagian sensitif korban.
"Sambil berjualan melihat lah tadi anak-anak tadi tersebut sehingga menimbulkan ada birahi ataupun artinya untuk melakukan tindak pidana tersebut," bebernya.
Polisi tengah memeriksa kondisi kejiwaan pelaku lantaran terindikasi memiliki perilaku menyimpang lantaran ketertarikannya kepada anak kecil atau pedofil. Polisi juga mencari adanya dugaan korban lain.
Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Penjual jajanan jagung susu keju (Jasuke) berinisial A, 40, ditangkap polisi setelah
mencabuli dua anak perempuan berusia 7 tahun di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Andri mengatakan pelaku melakukan aksinya saat menjajakan dagangannya.
"Kami sudah mengamankan satu orang tersangka berinisial A 40, lelaki asal Bogor, Jawa Barat. Pelaku berjualan jasuke yang kita sebut jasuke di sini adalah jagung susu keju," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan dalam jumpa pers, Rabu (17/5).
Ia menjelaskan, mulanya pelaku melewati tempat korban yang tengah bermain. Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke sempat yang lebih sepi. Setibanya ditempat yang dinilai sepi, pelaku meraba-raba di bagian sensitif korban.
"Sambil berjualan melihat lah tadi anak-anak tadi tersebut sehingga menimbulkan ada birahi ataupun artinya untuk melakukan tindak pidana tersebut," bebernya.
Polisi tengah memeriksa kondisi kejiwaan pelaku lantaran terindikasi memiliki perilaku menyimpang lantaran ketertarikannya kepada anak kecil atau pedofil.
Polisi juga mencari adanya dugaan korban lain.
Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)