Jakarta: Ketua Komisi B DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi memastikan pemangkasan tarif Moda Raya Terpadu (MRT) tak membebani APBD DKI. Waktu pemangkasan tarif pun disebut bisa lebih lama.
"Secara umum kalau dibebaskan sampai akhir tahun sebenarnya tidak akan merugikan APBD," kata Suhaimi saat dihubungi, Jumat, 3 Mei 2019.
Suhaimi mengatakan APBD berasal dari masyarakat melalui pajak. Sebesar apa pun APBD yang dikeluarkan harus didukung selama untuk kepentingan masyarakat.
Dia mengatakan APBD bisa dikembalikan pada masyarakat dalam banyak bentuk. Misalnya di bidang pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, hingga transportasi, seperti pemangkasan tarif MRT.
"Masyarakat akan merasa memiliki DKI dan cinta pada pemimpinnya karena sangat memerhatikan kepentingan masyarakat," ujar Suhaimi.
Baca juga: Diskon Tarif MRT Diperpanjang
Namun, dia menyebut legislator belum membahas besaran pemangkasan tarif MRT. Suhaimi mengatakan penghitungan tarif tetap harus dilakukan meski harus dialokasikan untuk masyarakat.
"Jadi tidak ada istilah pembebanan APBD," ucap dia.
Program potongan tarif atau diskon 50 persen pada MRT Jakarta diperpanjang hingga 12 Mei 2019. Kebijakan ini diberikan atas persetujuan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
“Diperpanjang tarif promo 50 persen sampai 12 Mei,” kata Direktur PT MRT Jakarta William Sabandar, di Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019.
Tarif promo MRT Jakarta seharusnya berakhir pada 30 Maret 2019. PT MRT Jakarta kemudian kembali mengajukan program tersebut ke Anies.
Berdasarkan kajian, banyak penumpang yang menggunakan MRT karena masih murah. Promo ini sekaligus lebih mengenalkan MRT ke masyarakat luas.
“Berdasarkan studi kita banyak penumpang yang menggunakan MRT karena tarifnya. Usulan ini sudah kita sampaikan kepada pemerintah provinsi. Kita harapkan potongan tarif sampai mengejar jumlah penumpang 100 ribu orang per hari,” terang William.
Jakarta: Ketua Komisi B DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi memastikan pemangkasan tarif Moda Raya Terpadu (MRT) tak membebani APBD DKI. Waktu pemangkasan tarif pun disebut bisa lebih lama.
"Secara umum kalau dibebaskan sampai akhir tahun sebenarnya tidak akan merugikan APBD," kata Suhaimi saat dihubungi, Jumat, 3 Mei 2019.
Suhaimi mengatakan APBD berasal dari masyarakat melalui pajak. Sebesar apa pun APBD yang dikeluarkan harus didukung selama untuk kepentingan masyarakat.
Dia mengatakan APBD bisa dikembalikan pada masyarakat dalam banyak bentuk. Misalnya di bidang pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, hingga transportasi, seperti pemangkasan tarif MRT.
"Masyarakat akan merasa memiliki DKI dan cinta pada pemimpinnya karena sangat memerhatikan kepentingan masyarakat," ujar Suhaimi.
Baca juga:
Diskon Tarif MRT Diperpanjang
Namun, dia menyebut legislator belum membahas besaran pemangkasan tarif MRT. Suhaimi mengatakan penghitungan tarif tetap harus dilakukan meski harus dialokasikan untuk masyarakat.
"Jadi tidak ada istilah pembebanan APBD," ucap dia.
Program potongan tarif atau diskon 50 persen pada MRT Jakarta diperpanjang hingga 12 Mei 2019. Kebijakan ini diberikan atas persetujuan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
“Diperpanjang tarif promo 50 persen sampai 12 Mei,” kata Direktur PT MRT Jakarta William Sabandar, di Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019.
Tarif promo MRT Jakarta seharusnya berakhir pada 30 Maret 2019. PT MRT Jakarta kemudian kembali mengajukan program tersebut ke Anies.
Berdasarkan kajian, banyak penumpang yang menggunakan MRT karena masih murah. Promo ini sekaligus lebih mengenalkan MRT ke masyarakat luas.
“Berdasarkan studi kita banyak penumpang yang menggunakan MRT karena tarifnya. Usulan ini sudah kita sampaikan kepada pemerintah provinsi. Kita harapkan potongan tarif sampai mengejar jumlah penumpang 100 ribu orang per hari,” terang William.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)