Penumpang menunggu antrean MRT. Foto: MI/Pius Erlangga
Penumpang menunggu antrean MRT. Foto: MI/Pius Erlangga

MRT Jakarta Mulai Berlakukan Kapasitas 100%

Putri Anisa Yuliani • 14 Maret 2022 10:01
Jakarta: Tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam ratangga Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta telah dilepas. MRT Jakarta mulai menerapkan kebijakan kapasitas penumpang maksimal 100 persen.
 
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.
 
"Sehubungan dengan penyesuaian kebijakan tersebut, kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta saat ini sebanyak 86 orang per car (kereta) atau 516 orang per train set (rangkaian kereta)," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial dalam keterangan tertulis, Minggu, 13 Maret 2022.

MRT Jakarta juga beroperasi sejak pukul 05.00-21.30 WIB setiap Senin-Jumat dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap 5 menit pada jam sibuk. Yaitu, pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB, dan setiap 10 menit di luar waktu itu.
 
Pada akhir pekan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 06.00-21.30 WIB. Selang waktu keberangkatan antarkereta setiap 10 menit.
 
"Meski demikian, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus covid-19 secara ketat, seperti memakai masker dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun," ujar dia.
 
Baca: PPKM Jabodetabek Jadi Level 2, Ini Ketentuan Aktivitas Masyarakat
 
Pihak MRT Jakarta masih memberlakukan kebijakan untuk tidak berbicara satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta. Pengguna jasa MRT juga diminta memindai kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan