Suasana Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (30/12) - MI/Adam Dwi.
Suasana Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (30/12) - MI/Adam Dwi.

Anies Cari Solusi Pindahkan PKL dari Trotoar

Nur Azizah • 22 Agustus 2019 18:37
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum punya solusi untuk pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar. Mahkamah Agung (MA) menganulir kebijakan Anies menutup jalan untuk mengizinkan PKL berjualan. 
 
"Kita nanti lihat cara-cara untuk pelaksanaannya," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2019
 
Anies membela PKL yang berjualan di trotoar. Dia menilai pedagang melanggar aturan untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyindir pelanggaran yang dilakukan orang-orang kaya. Anies mencontohkan, pemilik gedung tinggi menyedot air tanah suka-suka.
 
(Baca juga: Pedagang Santai Tanggapi Penertiban Jalan Jatibaru)
 
"Tapi tidak ada yang viral dan tak ada yang menuntut di MA. Tapi kalau (rakyat) kecil karena kebutuhan, harus dicarikan solusinya," ujar dia.
 
Dua kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana dan Zico Leonard menggugat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal itu digunakan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Hal itu dilakukan untuk memfasilitasi para pedagang agar tidak menjajakan barang dagangan di atas trotoar.
 
Mahkamah Agung lewat putusan Nomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 menyatakan Pasal 25 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, bertentangan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perda dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan tidak berlaku umum. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan