Jakarta: Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono meminta Kementerian Perhubungan melibatkan perwakilan pengemudi ojek daring di daerah-daerah. Kehadiran mereka dirasa perlu agar pembahasan penaikan tarif disepakati bersama.
"Saat ini untuk menentukan tarif yang diundang tidak mewakili daerah-daerah. Jadi banyak keluhan ini dari daerah," kata Igun kepada Medcom.id, Kamis, 30 Januari 2020.
Igun meminta perwakilan di setiap provinsi tidak sekadar komunitas ojek daring. Dia meminta perwakilan yang diundang sedianya memiliki badan hukum, sehingga aspirasi pengemudi bisa diakomodasi seluruhnya.
"Sedangkan regulasi dan tarif skala nasional," ucap Igun.
Igun meminta tarif di tiap-tiap provinsi tidak disamaratakan secara nasional. Pasalnya, kebutuhan finansial pengemudi dan pelanggan termasuk jarak tempuh berbeda-beda.
"Kalau sistem zonasi modelnya sama rata, misal zonasi satu mulai dari ujung Sumatra hingga ujung Jawa Bali, itu tarif sama. Kemampuan di Sumatra dan di Jawa beda untuk membayarnya," ujar Igun.
Saat ini tarif ojek daring dibagi menjadi tiga zonasi. Tarif zonasi 1 mencakup Sumatra, Jawa, dan Bali; Zonasi 2 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, serta Zonasi 3, yakni Kalimantan dan kawasan Indonesia Timur.
Kemenhub berencana bertemu pihak aplikator, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan pengemudi untuk membahas penyesuaian tarif ojek daring. Kemenhub mewacanakan penaikan tarif 25 persen atau dari Rp2.000 per kilometer (km) menjadi Rp2.500 per km.
Jakarta: Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono meminta Kementerian Perhubungan melibatkan perwakilan pengemudi ojek daring di daerah-daerah. Kehadiran mereka dirasa perlu agar pembahasan
penaikan tarif disepakati bersama.
"Saat ini untuk menentukan tarif yang diundang tidak mewakili daerah-daerah. Jadi banyak keluhan ini dari daerah," kata Igun kepada
Medcom.id, Kamis, 30 Januari 2020.
Igun meminta perwakilan di setiap provinsi tidak sekadar komunitas ojek daring. Dia meminta perwakilan yang diundang sedianya memiliki badan hukum, sehingga aspirasi pengemudi bisa diakomodasi seluruhnya.
"Sedangkan regulasi dan tarif skala nasional," ucap Igun.
Igun meminta tarif di tiap-tiap provinsi tidak disamaratakan secara nasional. Pasalnya, kebutuhan finansial pengemudi dan pelanggan termasuk jarak tempuh berbeda-beda.
"Kalau sistem zonasi modelnya sama rata, misal zonasi satu mulai dari ujung Sumatra hingga ujung Jawa Bali, itu tarif sama. Kemampuan di Sumatra dan di Jawa beda untuk membayarnya," ujar Igun.
Saat ini tarif ojek daring dibagi menjadi tiga zonasi. Tarif zonasi 1 mencakup Sumatra, Jawa, dan Bali; Zonasi 2 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, serta Zonasi 3, yakni Kalimantan dan kawasan Indonesia Timur.
Kemenhub berencana bertemu pihak aplikator, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan pengemudi untuk membahas penyesuaian tarif ojek daring. Kemenhub mewacanakan penaikan tarif 25 persen atau dari Rp2.000 per kilometer (km) menjadi Rp2.500 per km.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)