Jakarta: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Wakil Gubernur DKI Jakarta Ongen Sangaji baru saja pulang dari Riau. Kunjungannya ke sana untuk belajar tata cara pergantian wagub.
Riau sudah lebih dulu menggelar pansus wagub. Sedangkan DKI baru terbentuk beberapa waktu lalu.
"Kota itu memberikan dalam proses perumusan tata tertib pansus dan panitia pemilihan (Panlih)," kata Ongen saat dihubungi, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019.
Sebelumnya, Pansus Wagub mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk belajar dari sejumlah Provinsi. Selain Riau, DPRD DKI juga diminta belajar dari Kepulauan Riau dan Jambi.
Rencananya, usai Lebaran pansus Wagub akan belajar ihwal pergantian wagub pada Kepulauan Riau dan Jambi. Ia berharap kunker ini bisa mempercepat pelaksanaan pemilihan calon pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Setelah Lebaran (akan kunker lagi). Kunker dilakukan setelah mendapat rekomendasi masukan dari dua provinsi yang memiliki kasus yang sama dengan kita," ucap dia.
(Baca: DPRD DKI Diminta Contoh Riau dalam Pemilihan Wagub)
Minggu lalu, 20 Mei 2019 Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri meminta DPRD DKI Jakarta belajar dari daerah lain dalam membentuk panitia khusus pemilihan wakil gubernur. Salah satu daerah yang bisa menjadi rujukan ialah Riau dan Jambi.
"Karena ini hal baru tidak ada salahnya DPRD belajar dari daerah lain yang sudah melaksanakan hal yang sama. Kami memang sarankan untuk contoh Jambi atau Riau yang sudah melakukan hal yang sama," kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.
Akmal menjelaskan hal yang paling krusial dalam penyusunan tata tertib ialah pemilihan saksi. Saksi ini bertugas untuk memantau jalannya pemilihan.
Hal krusial lainnya ialah proses pemilihan dan lama waktu pemilihan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 pansus bekerja maksimal 1 tahun.
Jakarta: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Wakil Gubernur DKI Jakarta Ongen Sangaji baru saja pulang dari Riau. Kunjungannya ke sana untuk belajar tata cara pergantian wagub.
Riau sudah lebih dulu menggelar pansus wagub. Sedangkan DKI baru terbentuk beberapa waktu lalu.
"Kota itu memberikan dalam proses perumusan tata tertib pansus dan panitia pemilihan (Panlih)," kata Ongen saat dihubungi, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019.
Sebelumnya, Pansus Wagub mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk belajar dari sejumlah Provinsi. Selain Riau, DPRD DKI juga diminta belajar dari Kepulauan Riau dan Jambi.
Rencananya, usai Lebaran pansus Wagub akan belajar ihwal pergantian wagub pada Kepulauan Riau dan Jambi. Ia berharap kunker ini bisa mempercepat pelaksanaan pemilihan calon pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Setelah Lebaran (akan kunker lagi). Kunker dilakukan setelah mendapat rekomendasi masukan dari dua provinsi yang memiliki kasus yang sama dengan kita," ucap dia.
(
Baca: DPRD DKI Diminta Contoh Riau dalam Pemilihan Wagub)
Minggu lalu, 20 Mei 2019 Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri meminta DPRD DKI Jakarta belajar dari daerah lain dalam membentuk panitia khusus pemilihan wakil gubernur. Salah satu daerah yang bisa menjadi rujukan ialah Riau dan Jambi.
"Karena ini hal baru tidak ada salahnya DPRD belajar dari daerah lain yang sudah melaksanakan hal yang sama. Kami memang sarankan untuk contoh Jambi atau Riau yang sudah melakukan hal yang sama," kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.
Akmal menjelaskan hal yang paling krusial dalam penyusunan tata tertib ialah pemilihan saksi. Saksi ini bertugas untuk memantau jalannya pemilihan.
Hal krusial lainnya ialah proses pemilihan dan lama waktu pemilihan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 pansus bekerja maksimal 1 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)