Jakarta: Polri mengungkap tiga situs judi online dalam periode Mei hingga Juni 2024. Sebanyak 18 orang ditangkap dalam kasus perjudian itu.
“Melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra,” kata Wakil Ketua Harian Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Komjen Wahyu dalam konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.
Wahyu mengatakan modus tiga situs ini sama, yaitu dengan menyediakan sistem pembayaran judi online. Para pelaku, kata dia, membuat sistem pembayaran dengan sistem deposit maupun withdraw.
Dia menerangkan para pelaku menyamarkan pembayaran judi online melalui pembayaran yang berada di luar negeri. Bahkan, pembayaran bisa dilakukan melalui kripto maupun money changer.
Wahyu mengungkap dalam situs 1XBET ada sembilan tersangka, situs W88 sebanyak tujuh tersangka, dan situs Laga Ciputra sebanyak dua tersangka. Penyidik menyita barang bukti berupa akun platform perdagangan kripto dengan jumlah Rp13,5 miliar, uang tunai Rp4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 handphone, 96 buku rekening, 145 kartu ATM, sembilan laptop dan lima uni token.
Jakarta: Polri mengungkap tiga situs
judi online dalam periode Mei hingga Juni 2024. Sebanyak 18 orang ditangkap dalam kasus perjudian itu.
“Melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra,” kata Wakil Ketua Harian Hukum
Satgas Pemberantasan Judi Online Komjen Wahyu dalam konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.
Wahyu mengatakan modus tiga situs ini sama, yaitu dengan menyediakan sistem pembayaran judi
online. Para pelaku, kata dia, membuat sistem pembayaran dengan sistem deposit maupun
withdraw.
Dia menerangkan para pelaku menyamarkan pembayaran judi
online melalui pembayaran yang berada di luar negeri. Bahkan, pembayaran bisa dilakukan melalui kripto maupun
money changer.
Wahyu mengungkap dalam situs 1XBET ada sembilan tersangka, situs W88 sebanyak tujuh tersangka, dan situs Laga Ciputra sebanyak dua tersangka. Penyidik menyita barang bukti berupa akun platform perdagangan kripto dengan jumlah Rp13,5 miliar, uang tunai Rp4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 handphone, 96 buku rekening, 145 kartu ATM, sembilan laptop dan lima uni token.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)