Polri tindak tegas anggota yang terlibat judi online. Medcom.id/Siti Yona
Polri tindak tegas anggota yang terlibat judi online. Medcom.id/Siti Yona

Warga Temukan Anggota Polri Terlibat Judi Online, Bisa Lapor ke Nomor Ini

Siti Yona Hukmana • 21 Juni 2024 18:04
Jakarta: Masyarakat diajak mengawasi dan melaporkan anggota polri yang kedapatan bermain atau terlibat judi online (judol). Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membuka layanan hotline atau nomor pengaduan, 0855 5555 4141.
 
“Pada kesempatan ini kami ingin memberikan hotline, WA melalui WA yanduan. Bisa dilaporkan langsung, diinformasikan ke kita. Yakin, pasti akan kita tindaklanjuti informasi itu. Nomor hotline kami 0855-5555-4141,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.
 
Syahar memastikan akan menindak tegas anggota yang terbukti bermain judi online. Nomor WhatsApp itu dipastikan menerima pengaduan masyarakat dalam 24 jam setiap harinya.

“Ini online 24 jam, kita siapkan. Sehingga, jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota,” ungkap jenderal bintang dua itu.
Baca: Akui Anggota Terlibat Judi Online, Kadiv Propam: Semua PTDH

Selain itu, Syahar juga memastikan kalau arahan untuk pengawasan para anggota agar tidak terlibat judi online telah diteruskan sampai Kabid Propam di seluruh Polda. Hal itu sebagai komitmen Polri dalam pengawasan yang berkelanjutan.
 
“Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri,” tegas dia.
 
Sebelumnya, Syahardiantono sempat menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota yang melanggar. Bahkan sudah ada anggota yang di-PTDH akibat terlihat judi online.
 
"Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat," kata dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan