Jakarta: Sebanyak 8.906 warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Jakarta mendapat remisi khusus atau pengurangan masa tahanan pada Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Narapidana penerima remisi merupakan mereka yang dinyatakan berkelakuan baik.
"Pemberian remisi adalah penghargaan dari negara bagi setiap narapidana maupun anak yang mengikuti program pembinaan," kata Andika dikutip dari Antara, Kamis, 11 April 2024.
Rincian penerima remisi lebaran tahun ini yaitu 2.228 orang narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, 1.359 orang di Lapas Kelas IIA Salemba, dan 2.442 orang di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta. Kemudian, 162 narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA.
Selanjurnya, 45 narapidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Jakarta dan 1.299 narapidana di Rutan Kelas I Cipinang. Lalu, 1.168 narapidana di Rutan Kelas I Jakarta Pusat mendapatkan remisi, dan 203 orang di Rutan Kelas I Pondok Bambu.
"Pemotongan remisi khusus ini 15 hari sampai satu bulan," ujarnya.
Andika menuturkan dari total 8.906 narapidana mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 158 orang di antaranya langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus (RK) II. Andika berharap pemberian remisi ini dapat memacu semangat seluruh narapidana untuk memperbaiki diri dengan mengikuti seluruh program pembinaan.
"Mari kita manfaatkan momentum Idulfitri sebagai sarana introspeksi diri atas segala kesalahan di masa lalu. Manusia paling baik adalah manusia yang menyadari kesalahannya," ucap dia.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kemenkumham, Ibnu Chuldun mengatakan perayaan idulfitri adalah momen kemenangan bagi umat Islam. Tidak kalah penting, juga bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Islam.
Menurut dia, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi warga yang berguna.
"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi narapidana dan anak binaan untuk memperbaiki diri dan memulai kehidupan yang lebih baik setelah keluar dari masa hukuman," kata Ibnu.
Jakarta: Sebanyak 8.906 warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Jakarta mendapat remisi khusus atau pengurangan masa tahanan pada Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Narapidana penerima
remisi merupakan mereka yang dinyatakan berkelakuan baik.
"Pemberian remisi adalah penghargaan dari negara bagi setiap narapidana maupun anak yang mengikuti program pembinaan," kata Andika dikutip dari Antara, Kamis, 11 April 2024.
Rincian penerima
remisi lebaran tahun ini yaitu 2.228 orang narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, 1.359 orang di Lapas Kelas IIA Salemba, dan 2.442 orang di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta. Kemudian, 162 narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA.
Selanjurnya, 45 narapidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Jakarta dan 1.299 narapidana di Rutan Kelas I Cipinang. Lalu, 1.168 narapidana di Rutan Kelas I Jakarta Pusat mendapatkan remisi, dan 203 orang di Rutan Kelas I Pondok Bambu.
"Pemotongan remisi khusus ini 15 hari sampai satu bulan," ujarnya.
Andika menuturkan dari total 8.906 narapidana mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 158 orang di antaranya langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus (RK) II. Andika berharap pemberian remisi ini dapat memacu semangat seluruh narapidana untuk memperbaiki diri dengan mengikuti seluruh program pembinaan.
"Mari kita manfaatkan momentum Idulfitri sebagai sarana introspeksi diri atas segala kesalahan di masa lalu. Manusia paling baik adalah manusia yang menyadari kesalahannya," ucap dia.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kemenkumham, Ibnu Chuldun mengatakan perayaan idulfitri adalah momen kemenangan bagi umat Islam. Tidak kalah penting, juga bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Islam.
Menurut dia, pemberian
remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi warga yang berguna.
"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi narapidana dan anak binaan untuk memperbaiki diri dan memulai kehidupan yang lebih baik setelah keluar dari masa hukuman," kata Ibnu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)