Jakarta: Pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS, 29, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Pusat. RAS mengaku sedang tidak dalam kondisi prima sebelum kecelakaan terjadi.
"Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi mengantuk," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Senin, 9 Oktober 2023.
Jhoni mengatakan RAS tengah memacu kendaraannya dari arah utara menuju selatan. Kecelakaan terjadi sebelum lampu merah Bundaran Senayan.
"Diduga kurang hati-hati serta konsentrasi akhirnya menabrak lima kendaraan yang berada di depannya," papar dia.
Jhoni menyebut posisi lima kendaraan lain itu sedang berhenti. Sebab, lampu lalu lintas sedang menyala merah.
Akibat insiden tersebut itu, pengendara motor berinisial RJC dan penumpang motor Honda Verza inisial N mengalami luka-luka. Kedua korban dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring Jakarta Selatan untuk mendapat perawatan.
Pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS, 29, yang menabrak lima kendaraan lainnya di Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu, 8 Oktober 2023, telah ditetapkan sebagai tersangka. RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.
Jakarta: Pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS, 29, ditetapkan sebagai tersangka kasus
kecelakaan di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Pusat. RAS mengaku sedang tidak dalam kondisi prima sebelum kecelakaan terjadi.
"Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi mengantuk," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas
Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Senin, 9 Oktober 2023.
Jhoni mengatakan RAS tengah memacu kendaraannya dari arah utara menuju selatan. Kecelakaan terjadi sebelum lampu merah Bundaran Senayan.
"Diduga kurang hati-hati serta konsentrasi akhirnya menabrak lima kendaraan yang berada di depannya," papar dia.
Jhoni menyebut posisi lima kendaraan lain itu sedang berhenti. Sebab, lampu lalu lintas sedang menyala merah.
Akibat insiden tersebut itu, pengendara motor berinisial RJC dan penumpang motor Honda Verza inisial N mengalami luka-luka. Kedua korban dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring Jakarta Selatan untuk mendapat perawatan.
Pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS, 29, yang menabrak lima kendaraan lainnya di Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu, 8 Oktober 2023, telah ditetapkan sebagai tersangka. RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)