Jakarta: Pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS, 29, yang menabrak lima kendaraan lainnya di Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu, 8 Oktober 2023, telah ditetapkan sebagai tersangka. RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.
Jhoni menerangkan RAS masih menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan itu. Berdasarkan keterangan tersangka, Jhoni mengungkap bahwa RAS mengantuk saat mengemudi.
"Mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam," kata Jhoni.
Sebuah mobil Ferrari berwarna merah menabrak lima kendaraan di ruas Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya sebelum lampu merah Bundaran Senayan, pada Minggu, 8 Oktober 2023, sekitar pukul 03.30 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat Ferrari yang dikemudikan RAS melaju dari arah utara menuju ke selatan. Lantas mobil Ferrari itu langsung menabrak kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah (traffic light).
Sebanyak lima kendaraan yang ditabrak, yakni Toyota Avanza (taksi), Honda Brio, sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Benelli Sport dan sepeda motor Honda Verza. Akibat kecelakaan itu, seorang pengendara motor Benelli Sport berinisial RJC dan seorang penumpang motor Honda Verza inisial N mengalami luka-luka.
Jakarta: Pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS, 29, yang
menabrak lima kendaraan lainnya di Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu, 8 Oktober 2023, telah ditetapkan sebagai tersangka. RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)
Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.
Jhoni menerangkan RAS masih menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan itu. Berdasarkan keterangan tersangka, Jhoni mengungkap bahwa RAS mengantuk saat mengemudi.
"Mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam," kata Jhoni.
Sebuah mobil Ferrari berwarna merah menabrak lima kendaraan di ruas Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya sebelum lampu merah Bundaran Senayan, pada Minggu, 8 Oktober 2023, sekitar pukul 03.30 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat Ferrari yang dikemudikan RAS melaju dari arah utara menuju ke selatan. Lantas mobil Ferrari itu langsung menabrak kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah (traffic light).
Sebanyak lima kendaraan yang ditabrak, yakni Toyota Avanza (taksi), Honda Brio, sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Benelli Sport dan sepeda motor Honda Verza. Akibat kecelakaan itu, seorang pengendara motor Benelli Sport berinisial RJC dan seorang penumpang motor Honda Verza inisial N mengalami luka-luka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)