Ilustrasi--Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (kiri) mendorong berkas APBD yang telah disahkan - ANT/Galih Pradipta
Ilustrasi--Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (kiri) mendorong berkas APBD yang telah disahkan - ANT/Galih Pradipta

Kemendagri Serahkan Hasil Evaluasi RAPBD DKI Hari Ini

Damar Iradat • 22 Desember 2017 11:47
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri memastikan bakal menyerahkan hasil evaluasi RAPBD DKI 2018 hari ini, Jumat, 22 Desember 2017. Beberapa titik anggaran yang tak sesuai telah direvisi dan dicoret oleh Kementerian Dalam Negeri.
 
Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, ada beberapa titik yang anggarannya dicoret oleh Kemendagri. Pasalnya, titik anggaran itu dinilai tak sejalan dengan program strategis nasional.
 
"Kalau titik-titiknya, menurut pemerintah pusat ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan strategi nasional, prioritas nasional dengan daerah, kita sinkronkan itu," ucap Sigit di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Desember 2017.

Baca: DKI Serahkan RAPBD 2018 ke Kemendagri Besok
 
Namun demikian, Sigit tak merinci lebih jauh soal titik anggaran dalam RAPBD DKI yang dicoret maupun dievaluasi oleh Kemendagri. Ia hanya memastikan, hasil evaluasi bakal diserahkan hari ini. "Iya sudah. Hari ini (diserahkan ke Pemprov DKI)," tuturnya.
 
Ia menambahkan, pada prinsipnya, Kemendagri mengevaluasi hal-hal yang wajar dan tidak wajar. Sigit mencontohkan, salah satu yang tidak wajar yakni soal standar biaya umum rapat.
 
Baca: Perjalanan Dinas Hingga TGUPP Dikoreksi Kemendagri
 
Menurutnya, biaya rapat harus mengikuti standar umum yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Jika melebihi itu, lanjutnya, Kemendagri bakal mengingatkan pemerintah daerah.
 
"Jadi, peraturan Kemenkeu itu mengatur satuan biaya umum. Kalau dikasih honor berapa, kalau lebih kita coret. Begitu kira-kira," tegasnya.
 
Sebelumnya, salah satu titik anggaran dalam RAPBD DKI yang ditolak oleh Kemendagri yakni Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang berjumlah 73 orang. Bila Pemprov DKI masih ngotot dengan jumlah itu maka gaji harus ditanggung kepala daerah.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan Kemendagri telah mencoret anggaran untuk 73 anggota TGUPP. Jumlah itu berlebihan dan membebani APBD.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan