Papan reklame yang masih belum ditertibkan. Foto: Istimewa
Papan reklame yang masih belum ditertibkan. Foto: Istimewa

Janji Satpol PP Tertibkan Reklame Ditunggu

Fauzan Hilal • 12 Februari 2018 11:19
Jakarta: Janji Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, membongkar pelanggaran reklame dinantikan. Termasuk, janji dia yang akan membongkar dua papan reklame di kawasan ring satu, Harmoni, Jakarta pusat. Papan reklame itu dinilai melanggar perizinan dan tata ruang.
 
"Kami menantikan ketegasan Kasatpol PP dalam menegakkan perda (peraturan daerah) dan menata reklame di Jakarta," ujar Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto, dalam keterangannya, Senin, 12 Februari 2018.
 
Sugiyanto meyakini Kasatpol PP akan bekerja serius menertibkan reklame-reklame yang melanggar. "Karena, selain mengganggu keindahan kota, reklame yang melanggar juga merugikan Pemprov DKI dan mengganggu iklim bisnis iklan luar ruang di ibu kota," kata dia.

Sebelumnya, Yani menegaskan akan menegakkan perda terkait pengaturan reklame. Keberadaan reklame yang tidak sesuai ketentuan dan posisinya mengganggu keindahan kota, akan ditertibkan.
 
"Tugas utama Satpol PP adalah menegakkan perda dan menyelenggarakan ketertiban umum. Jadi, reklame yang melanggar ketentuan pasti akan ditertibkan," ujar Yani.
 
Target reklame yang akan ditertibkan antara lain dua reklame bermasalah di kawasan persimpangan Harmoni, Jakarta Pusat. Dua reklame tersebut penempatannya tidak sesuai estetika kota.
 
"Kami akan segera potong karena memang lokasi itu merupakan daerah kendali ketat. Tidak boleh ada pelanggaran reklame," kata Yani.
 
Diakui Yani, pihaknya sudah mendapatkan data tersebut dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI. "Itu memang bermasalah, kalau kata PTSP. Kita hanya pelaksana," ujar Yani.
 
Baca: Pemerintah DKI Bakal Berikan Insentif pada Pengusaha Reklame
 
Kalangan DPRD DKI Jakarta juga sempat mempersoalkan sebuah reklame LED yang berdiri di Jalan Gadjah Mada, Nomor 1A, Gambir, Jakarta Pusat.
 
Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Abdul Ghoni, mengaku kecewa terhadap Satpol PP DKI karena tidak menjalankan tugas mereka dengan baik.
 
Apalagi, ucap Ghoni, surat perintah menertibkan reklame tak berizin tersebut sudah keluar dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.
 
"Saya yakin tidak hanya di Gadjah Mada yang tak berizin dan didiamkan," kata Abdul Ghoni.
Menurut dia, akibat sikap Satpol PP itu, DKI terancam kehilangan pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, menurutnya, Gubernur DKI Anies Baswedan tengah gencar meningkatkan pendapataan daerah untuk pembangunan.
 
Ghoni berjanji akan mengadukan hal ini langsung ke Anies. Ghoni menjelaskan pendapatan sanksi bunga pajak reklame pada 2017 sebesar Rp22 miliar dan pendapatan sanksi denda pajak reklame Rp41 miliar.
 
"Harusnya bisa lebih dari Rp900 miliar target pajak reklame 2017. Tapi, sulit lantaran ada yang main," papar Ghoni.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan