Sekda DKI Jakarta Saefullah. Foto: Antara/Wahyu Putro
Sekda DKI Jakarta Saefullah. Foto: Antara/Wahyu Putro

Pemerintah DKI Bakal Berikan Insentif pada Pengusaha Reklame

LB Ciputri Hutabarat • 27 Februari 2017 14:33
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberikan insentif krpada pengusaha reklame. Alasannya, penyelenggara reklame kesulitan biaya buat mengubah reklame menjadi layar LED.
 
Sekretaris Daerah DKI, Saefullah, mengatakan, insentif yang diminta penyedia reklame adalah pengurangan pajak sebanyak 30 persen.
 
"Di luar pajak reklme itu kita sudah ada sistem bagi hasil. 70 persen untuk penyedia dan 30 persen untuk kita (DKI). Kalau tidak ada iklan, hanya untuk nama gedungnya sendiri itu gratis," Sekretaris Daerah DKI, Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 27 Februari 2017.
 
Pihaknya akan mengubah Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Isi Pergub itu mengamanatkan setiap perusahaan mengganti papan reklame dengan layar LED seperti videotron dan megatron.
 
"Sudah di iyakan oleh pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama), nanti kita berikan insentif lagi dan direvisi pergubnya," kata Saefullah.
 
Saefullah mengakui pemasangan dan perawatan reklame LED tidak murah. Ahok menginginkan seluruh baliho di jalan protokol bahkan di Jakarta diganti memakai LED. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pun diingatkan agar tidak menerbitkan izin reklame yang masih memakai tiang Baliho.
 
"Semua diarahkan ke LED dan yang nempel di gedung. Supaya lebih simpel dan itu yang punya gedung. Misal ini tower BCA, Kempinski, atau Grand Hyatt semua (kalau pasang iklan sendiri) menjadi gratis," kata Saefullah.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan