Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 40.601 pelanggar selama Operasi Keselamatan Jaya 2023 yang digelar pada 7-20 Februari 2023. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan puluhan ribu pelanggar diberikan teguran dan ditilang secara elektronik atau E-TLE.
“Direktorat lalu lintas telah melakukan 40.601 penindakan. Rinciannya, teguran 34.132 dan penilangan E-TLE sebanyak 6.469 kepada pelanggar,” kata Trunoyudo, melalui keterangannya, Selasa, 21 Februari 2023.
Ia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua, seperti melanggar marka berhenti dan menggunakan ponsel saat berkendara. Kemudian, tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia dan melawan arus.
Sedangkan pelanggaran pengemudi mobil adalah menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, dan tidak menggunakan sabuk pengaman. Trunoyudo mengatakan penindakan E-TLE statis mengalami penurunan dibandingkan operasi tahun sebelumnya.
Ia mengatakan penindakan melalui E-TLE statis pada tahun ini sebanyak 4.703. Sedangkan penindakan melalui E-TLE statis pada tahun 2022 sebanyak 4.915. “Terjadi trend penurunan angka pelanggaran di tahun 2023 pada ETLE Statis sebanyak 4,31 persen dibandingkan dengan 2022,” ucapnya.
Sementara itu, untuk E-TLE Mobile yang baru diluncurkan Polda Metro Jaya tahun ini, mencatat 1.766 pelanggaran.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya menindak 40.601 pelanggar selama Operasi Keselamatan Jaya 2023 yang digelar pada 7-20 Februari 2023. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan puluhan ribu pelanggar diberikan teguran dan
ditilang secara elektronik atau E-TLE.
“Direktorat lalu lintas telah melakukan 40.601 penindakan. Rinciannya, teguran 34.132 dan penilangan E-TLE sebanyak 6.469 kepada pelanggar,” kata Trunoyudo, melalui keterangannya, Selasa, 21 Februari 2023.
Ia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua, seperti melanggar marka berhenti dan menggunakan ponsel saat berkendara. Kemudian, tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia dan melawan arus.
Sedangkan pelanggaran pengemudi mobil adalah menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, dan tidak menggunakan sabuk pengaman. Trunoyudo mengatakan penindakan E-TLE statis mengalami penurunan dibandingkan operasi tahun sebelumnya.
Ia mengatakan penindakan melalui E-TLE statis pada tahun ini sebanyak 4.703. Sedangkan penindakan melalui E-TLE statis pada tahun 2022 sebanyak 4.915. “Terjadi trend penurunan angka pelanggaran di tahun 2023 pada ETLE Statis sebanyak 4,31 persen dibandingkan dengan 2022,” ucapnya.
Sementara itu, untuk E-TLE Mobile yang baru diluncurkan
Polda Metro Jaya tahun ini, mencatat 1.766 pelanggaran.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)