"Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Minggu, 19 Februari 2023.
Dedi mengatakan sistem ETLE mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Sebab, pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui ETLE.
"Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui Pos Indonesia," ujar jenderal bintang dua itu.
Baca: Polda Metro: ETLE Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas |
Lantas, pelanggar bisa mengonfrmasi melalui laman resmi atau datang ke posko. Pelanggar juga akan menerima kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank.
"Ini program prioritas Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna meminimalkan penyimpangan anggota di lapangan dalam proses penegakan hukum," jelas Dedi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id