Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) meminta masyarakat mewaspadai ancaman gelombang ketiga covid-19 pada libur akhir tahun. Kasus covid-19 dapat kembali melonjak seiring peningkatan mobilitas masyarakat.
"Cara (mengantisipasi gelombang ketiga) adalah mengurangi mobilitas dan kerumunan yang berlebihan," ujar Ariza di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 28 Oktober 2021.
Ariza menyebut ancaman gelombang ketiga covid-19 menjadi dasar pemerintah pusat menghapus cuti bersama Natal 2021. Dia meminta masyarakat memahami keputusan pemerintah.
Pemerintah resmi menghapus cuti bersama Natal 2021. Artinya, libur 24 Desember ditiadakan. Peniadaan cuti bersama guna mencegah terjadinya gelombang ketiga covid-19.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur Natal hanya jatuh pada Sabtu, 25 Desember 2021. Serta, libur Tahun Baru jatuh pada Sabtu, 1 Januari 2022.
Baca: Efektivitas Penghapusan Cuti Bersama Nataru Harus Dibarengi Kebijakan Lain
Jakarta: Wakil Gubernur
DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) meminta masyarakat mewaspadai ancaman
gelombang ketiga covid-19 pada libur akhir tahun.
Kasus covid-19 dapat kembali melonjak seiring peningkatan mobilitas masyarakat.
"Cara (mengantisipasi gelombang ketiga) adalah mengurangi mobilitas dan kerumunan yang berlebihan," ujar Ariza di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 28 Oktober 2021.
Ariza menyebut ancaman gelombang ketiga covid-19 menjadi dasar pemerintah pusat menghapus cuti bersama
Natal 2021. Dia meminta masyarakat memahami keputusan pemerintah.
Pemerintah resmi menghapus cuti bersama Natal 2021. Artinya, libur 24 Desember ditiadakan. Peniadaan cuti bersama guna mencegah terjadinya gelombang ketiga covid-19.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur Natal hanya jatuh pada Sabtu, 25 Desember 2021. Serta, libur Tahun Baru jatuh pada Sabtu, 1 Januari 2022.
Baca:
Efektivitas Penghapusan Cuti Bersama Nataru Harus Dibarengi Kebijakan Lain
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)