Polisi mengatur arus lalu lintas dalam rangka PPKM Daruratddi di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Sabtu, 3 Juli 2021. Foto: MI/Adam Dwi
Polisi mengatur arus lalu lintas dalam rangka PPKM Daruratddi di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Sabtu, 3 Juli 2021. Foto: MI/Adam Dwi

Penyekatan di Fatmawati dan Antasari Masih Tahap Sosialisasi

Siti Yona Hukmana • 10 Juli 2021 11:30
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah titik penyekatan warga di simpang Fatmawati dan Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Penyekatan di dua titik itu masih sebatas sosialiasi. 
 
"Karena ini hari pertama, sifatnya masih sosialisasi dan tidak sampai selesai. Hanya pukul 06.00-08.00 WIB, pada Minggu (11 Juli 2021) juga sama," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Juli 2021. 
 
Sambodo mengatakan penyekatan di dua titik itu mulai diberlakukan penuh pada Senin, 12 Juli 2021. Polisi akan menutup ruas jalan di dua titik itu dari pukul 06.00-10.00 WIB. 

Baca: 5 Fakta Geng Motor Keroyok Polisi di Cilandak, 3 Pelaku Diamankan
 
Menurut dia, di kedua titik, banyak warga dari wilayah selatan memasuki Jakarta. Mereka berasal dari Serpong, Bintaro, Bumi Serpong Damai (BSD), Ciputat, Pamulang, Pondok Labu, dan Cinere.
 
"Itu semuanya lewat jalur itu dan memang di titik itu belum ada pemeriksaan," ungkap Sambodo.
 
Penutupan jalan itu, kata dia, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap PPKM darurat. Harapannya, tingkat mobilitas masyarakat dan angka covid-19 di Jakarta menurun. 
 
"Tingkat mobilitas itu sebanding dengan tingkat perkembangan covid-19. Semakin tinggi mobilitas penduduk maka angka covid-19 semakin tinggi. Kalau kita mau angka covid-19 melandai maka turunkanlah mobilitas, stay at home, tinggal di rumah kalau tidak ada keperluan yang penting dan mendesak," ujar Sambodo.
 
PPKM darurat diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021. Masyarakat yang boleh beraktivitas kerja hanya sektor esensial dan kritikal. Selebihnya, wajib kerja dari rumah atau work from home (WFH). 
 
Olahraga di luar juga dilarang selama PPKM darurat. Proses belajar mengajar digelar via daring. Restoran buka hingga pukul 20.00 WIB dengan ketentuan tidak melayani makan di tempat. 
 
Pelanggar PPKM darurat bisa dipidana. Pelanggar akan dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara dan/atau denda Rp1 juta. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan