Jakarta: Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan bentuk sanksi bagi pengamen ondel-ondel. DKI masih ingin memberikan edukasi kepada mereka yang mengamen menggunakan ikon ibu kota tersebut.
"Kita belum mengarah ke sana kita mau meningkatkan edukasi dulu," kata Kepala Satpol PP Arifin saat dihubungi, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020.
Arifin mengatakan Pemprov DKI baru menyepakati soal pemberian edukasi. Rapat koordinasi yang digelar kemarin hanya menyamakan persepsi jika kebudayaan Betawi harus dimuliakan.
"Kita tidak ingin ondel-ondel yang merupakan ikon Betawi itu direndahkan, dalam bentuk kegiatan mengamen," kata dia.
Ondel-ondel yang digunakan untuk mengamen bakal ditertibkan. Hal ini merujuk dari sejumlah aturan, salah satunya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Ondel-ondel yang biasa digunakan untuk mengamen diletakkan di tepi jalan kawasan Pasar Gaplok, Kramat Senen, Jakarta Pusat--MI/Ramdani
Ondel-ondel merupakan salah satu dari delapan ikon Budaya Betawi yang ditetapkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur nomor 11 tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi sebagai upaya menampilkan jati diri Provinsi DKI Jakarta dan sebagai upaya meningkatkan daya tarik wisata.
Pertimbangan lain berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pemprov juga menilai ada banyak orang atau kelompok menggunakan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen atau mengemis yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan bentuk sanksi bagi
pengamen ondel-ondel. DKI masih ingin memberikan edukasi kepada mereka yang mengamen menggunakan ikon ibu kota tersebut.
"Kita belum mengarah ke sana kita mau meningkatkan edukasi dulu," kata Kepala Satpol PP Arifin saat dihubungi, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020.
Arifin mengatakan Pemprov DKI baru menyepakati soal pemberian edukasi. Rapat koordinasi yang digelar kemarin hanya menyamakan persepsi jika kebudayaan Betawi harus dimuliakan.
"Kita tidak ingin ondel-ondel yang merupakan ikon Betawi itu direndahkan, dalam bentuk kegiatan mengamen," kata dia.
Ondel-ondel yang digunakan untuk mengamen bakal ditertibkan. Hal ini merujuk dari sejumlah aturan, salah satunya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Ondel-ondel yang biasa digunakan untuk mengamen diletakkan di tepi jalan kawasan Pasar Gaplok, Kramat Senen, Jakarta Pusat--MI/Ramdani
Ondel-ondel merupakan salah satu dari delapan ikon Budaya Betawi yang ditetapkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur nomor 11 tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi sebagai upaya menampilkan jati diri Provinsi DKI Jakarta dan sebagai upaya meningkatkan daya tarik wisata.
Pertimbangan lain berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pemprov juga menilai ada banyak orang atau kelompok menggunakan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen atau mengemis yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)