Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan sertifikasi bagi polisi agar memiliki kewenangan melakukan tilang di jalan raya. Hal ini diingatkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam rapat di DPR.
"Arahan Bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang," kata Firman dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.
Para polisi yang mengantongi sertifikasi ini juga tidak sekadar melaksanakan kewajiban atau tugas dalam menindak pelanggar lalu lintas. Setiap aksi tilang yang mereka lakukan dapat dikonversi menjadi insentif atau tambahan penghasilan.
"Kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu, baru dia dikasih pegang tilang. Dan nanti konsekuensinya mendapat insentif," ungkap Firman.
Seperti yang diterapkan di Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 11 anggota kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung berwenang melakukan tilang manual karena telah lolos sertifikasi dari Korlantas Mabes Polri.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, mengatakan anggota polisi bersertifkasi tersebut akan melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas yang terlihat secara kasat mata.
"Jadi anggota mobile bisa pakai mobil bisa juga pakai motor, melihat ada pelanggaran, kemudian menepikan pengendara, diperiksa, dan ditertibkan. Untuk tilang manual anggota yang bersertifikasi itu, anggota kita ada 11 orang," kata Eko saat dihubungi, Senin, 5 Juni 2023.
Eko mengatakan polisi akan melakukan penindakan di wilayah rawan pelanggaran lalu lintas yang tidak terjangkau oleh pantauan kamera ETLE di Kota Bandung. Wilayah tersebut berada di pinggiran Kota Bandung.
"ETLE kan tidak bisa menjangkau semua titik, kita akan susuri daerah yang banyak pelanggaran, di Bandung di tengah kota saja di jalan merdeka masih banyak, knalpot brong (bising), perbatasan kota seperti Cimahi, wilayah timur, kemudian Tegalega," jelasnya.
Selain itu penindakan atau penilangan hanya boleh dilakukan oleh polisi bersitifikasi. Sementara anggota Satlantas lainnya hanya berhak melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang dinilai melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Bisa jadi ada polisi lagi mengatur lalu lintas, ada pelanggaran, kemudian dipinggirkan, diperiksa, namun yang melakukan penilangan petugas yang ada sertifikasinya," ujar Eko.
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan sertifikasi bagi polisi agar memiliki kewenangan melakukan
tilang di jalan raya. Hal ini diingatkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam rapat di DPR.
"Arahan Bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang," kata Firman dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.
Para polisi yang mengantongi sertifikasi ini juga tidak sekadar melaksanakan kewajiban atau tugas dalam menindak pelanggar lalu lintas. Setiap aksi
tilang yang mereka lakukan dapat dikonversi menjadi insentif atau tambahan penghasilan.
"Kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu, baru dia dikasih pegang tilang. Dan nanti konsekuensinya mendapat insentif," ungkap Firman.
Seperti yang diterapkan di Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 11 anggota kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung berwenang melakukan tilang manual karena telah lolos sertifikasi dari Korlantas Mabes Polri.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, mengatakan anggota polisi bersertifkasi tersebut akan melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas yang terlihat secara kasat mata.
"Jadi anggota mobile bisa pakai mobil bisa juga pakai motor, melihat ada pelanggaran, kemudian menepikan pengendara, diperiksa, dan ditertibkan. Untuk tilang manual anggota yang bersertifikasi itu, anggota kita ada 11 orang," kata Eko saat dihubungi, Senin, 5 Juni 2023.
Eko mengatakan polisi akan melakukan penindakan di wilayah rawan pelanggaran lalu lintas yang tidak terjangkau oleh pantauan kamera ETLE di Kota Bandung. Wilayah tersebut berada di pinggiran Kota Bandung.
"ETLE kan tidak bisa menjangkau semua titik, kita akan susuri daerah yang banyak pelanggaran, di Bandung di tengah kota saja di jalan merdeka masih banyak, knalpot brong (bising), perbatasan kota seperti Cimahi, wilayah timur, kemudian Tegalega," jelasnya.
Selain itu penindakan atau penilangan hanya boleh dilakukan oleh polisi bersitifikasi. Sementara anggota Satlantas lainnya hanya berhak melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang dinilai melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Bisa jadi ada polisi lagi mengatur lalu lintas, ada pelanggaran, kemudian dipinggirkan, diperiksa, namun yang melakukan penilangan petugas yang ada sertifikasinya," ujar Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)