Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Medcom/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Medcom/Candra Yuri Nuralam

Anies Teken Perda Covid-19, Aturan Mulai Berlaku

Sri Yanti Nainggolan • 19 November 2020 12:41
Jakarta: Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Penanganan Virus Korona (Covid-19) berlaku. Perda tersebut sudah diteken dan diberi nomor.
 
"(Perda) nanti diunggah," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dikonfirmasi, Kamis, 19 November 2020.
 
Aturan tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November 2020. Peraturan gubernur (pergub) turunan untuk perda tersebut yang lebih rinci sedang disusun.

Selama belum diterbitkan, perda akan didukung pergub yang masih berlaku. Penyusunan pergub baru untuk menyokong Perda Covid-19 diperkirakan memakan watu satu bulan.
 
Perda Covid-19 hadir untuk mengakomodasi sejumlah tujuan. Pertama, memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran covid-19.
 
Baca: Tujuh Alasan Penyusunan Perda Covid-19 di DKI
 
Kedua, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan. Ketiga, memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi covid-19.
 
Keempat, memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas, aparat pelaksana penanggulangan covid-19, dan masyarakat. Kelima, membangun kemitraan dan kolaborasi antara institusi pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat.
 
Keenam, meningkatkan efektivitas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam manajemen penanggulangan covid-19. Terakhir, menyinergikan penanggulangan covid-19 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
 
Perda tersebut juga memperkuat jaminan sosial bagi warga terdampak pandemi. Bantuan langsung tunai dan nontunai, bahkan, menyentuh pasien isolasi mandiri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan