Jakarta: Peraturan Daerah (Perda) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta disahkan pada Senin, 19 Oktober 2020. Beleid ini diharap menjadi regulasi yang komprehensif.
“Perda ini dibuat untuk tujuan baik agar pemerintah daerah dan DPRD sama-sama memiliki regulasi yang komprehensif, holistik, lengkap. Nanti Pemprov DKI juga akan menerbitkan pergub (peraturan gubernur) untuk menjabarkan perda yang ada,” kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.
Penyusunan Perda Covid-19 ini mempunyai sejumlah tujuan. Pertama, memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran covid-19.
Baca: Alasan DPRD Dilibatkan Menyusun Kebijakan PSBB di Jakarta
Kedua, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan. Ketiga, memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi covid-19.
Keempat, memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas, aparat pelaksana penanggulangan covid-19, dan masyarakat. Kelima, membangun kemitraan dan kolaborasi antara institusi pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat.
Keenam, meningkatkan efektivitas Pemprov DKI Jakarta dalam manajemen penanggulangan covid-19. Terakhir, menyinergikan penanggulangan covid-19 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Jakarta: Peraturan Daerah (
Perda) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta disahkan pada Senin, 19 Oktober 2020. Beleid ini diharap menjadi regulasi yang komprehensif.
“Perda ini dibuat untuk tujuan baik agar pemerintah daerah dan DPRD sama-sama memiliki regulasi yang komprehensif, holistik, lengkap. Nanti Pemprov DKI juga akan menerbitkan pergub (peraturan gubernur) untuk menjabarkan perda yang ada,” kata
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.
Penyusunan
Perda Covid-19 ini mempunyai sejumlah tujuan. Pertama, memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran covid-19.
Baca:
Alasan DPRD Dilibatkan Menyusun Kebijakan PSBB di Jakarta
Kedua, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan. Ketiga, memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi covid-19.
Keempat, memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas, aparat pelaksana penanggulangan covid-19, dan masyarakat. Kelima, membangun kemitraan dan kolaborasi antara institusi pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat.
Keenam, meningkatkan efektivitas
Pemprov DKI Jakarta dalam manajemen penanggulangan covid-19. Terakhir, menyinergikan penanggulangan covid-19 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)