Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Pengusaha Keluhkan Penaikan UMP 2022 Sepihak dari Pemprov DKI

Putri Anisa Yuliani • 19 Desember 2021 21:29
Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta mengaku mendapatkan keluhan dari dunia usaha atas penaikan upah minimum provinsi (UMP) sepihak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). Dewan Pengupahan DKI Jakarta sedianya telah menetapkan UMP 2022 naik 0,85 persen atau Rp37.749 menjadi Rp4.453.935 pada November 2021.
 
Dewan Pengupahan DKI terdiri dari unsur organisasi pengusaha, pemerintah, serikat buru,h dan akademisi. Penetapan UMP 2022 sebesar Rp4.453.935 disebut sudah berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
 
"Kondisi ini harus dapat dipahami oleh semua pihak," ujar Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Diana Dewi, dalam keterangan tertulis, Minggu, 19 Desember 2021.

Menurut dia, di tengah perbaikan perekonomian daerah sebagai akibat pandemi covid-19, Pemprov DKI seharusnya bijak dalam menetapkan aturan. Dalam catatan statistik, UMP Jakarta disebut naik 63,5 persen dari Rp2,7 juta pada 2015 menjadi Rp4.416.186 pada 2021. Kondisi ini, kata dia, membuat beban pengusaha makin berat untuk kembali bangkit pascapandemi.
 
Baca: Anies Revisi Kenaikan UMP Jakarta 2022 dari 0,85% Jadi 5,1%
 
"Selain itu, efek yang akan dihasilkan dari peninjauan kembali UMP 2022 oleh Pemprov DKI Jakarta menurut kami tidaklah tepat karena biasanya penaikan upah itu akan berbanding lurus dengan kenaikkan harga-harga, terutama harga konsumsi rumah tangga. Ditambah lagi rata-rata para pengusaha kecil yang akan makin berat untuk dapat memenuhi ketentuan tersebut," papar dia.
 
Dia menyebutkan alih-alih alih ingin membuat kebijakan berkeadilan, pengusaha kecil justru susah mencari sumber daya manusia (SDM) berkualitas. SDM berkualitas cenderung memilih mencari pengusaha dengan skala UMP yang lebih tinggi.
 
"Sebagian besar Pengusaha di DKI Jakarta telah menyatakan tetap akan mengikuti UMP 2022 yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Bahkan, ada beberapa dari mereka yang menyatakan belum dapat memikirkan strategi lain apabila penaikan UMP 2022 tetap dipaksakan naik sebesar 5,1 persen," ungkap Diana Dewi. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan