Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 menjadi Rp4.641.854. Sehingga, UMP Jakarta 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP 2021.
“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Desember 2021.
Keputusan ini mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut. Serta, berdasarkan kajian ulang dan pembahasan kembali semua pemangku kepentingan terkait dan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di Jakarta.
Kajian yang dimaksud ialah kajian Bank Indonesia ihwal proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen. Lalu, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen) dan Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 sebesar 4,3 persen.
Anies menegaskan keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun-tahun sebelum pandemi covid-19, rata-rata kenaikan UMP Jakarta selama enam tahun terakhir ialah 8,6 persen.
“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua”, tutur dia.
Baca: Buruh Tuntut UMP DKI Naik 5%, Wagub: Bukan Kami yang Menyusun
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4.453.935,536. Penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia. Angka ini hanya mengalami kenaikan 0,85 persen dari sebelumnya Rp4.416.186.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada Tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," kata Anies dikutip dari siaran pers Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta, Minggu, 21 November 2021.
Anies mengatakan penetapan UMP DKI Jakarta 2022 sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di Ibu Kota. Anies menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Berdasarkan penetapan UMP tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pengusaha menyusun struktur dan skala upah pada perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih.
Jakarta: Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi
(UMP) Jakarta 2022 menjadi Rp4.641.854. Sehingga, UMP Jakarta 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP 2021.
“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Desember 2021.
Keputusan ini mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut. Serta, berdasarkan kajian ulang dan pembahasan kembali semua pemangku kepentingan terkait dan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di Jakarta.
Kajian yang dimaksud ialah kajian Bank Indonesia ihwal proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen. Lalu, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen) dan Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 sebesar 4,3 persen.
Anies menegaskan keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun-tahun sebelum pandemi covid-19, rata-rata kenaikan UMP Jakarta selama enam tahun terakhir ialah 8,6 persen.
“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua”, tutur dia.
Baca:
Buruh Tuntut UMP DKI Naik 5%, Wagub: Bukan Kami yang Menyusun
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4.453.935,536. Penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia. Angka ini hanya mengalami kenaikan 0,85 persen dari sebelumnya Rp4.416.186.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada Tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," kata Anies dikutip dari siaran pers Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta, Minggu, 21 November 2021.
Anies mengatakan penetapan UMP DKI Jakarta 2022 sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di Ibu Kota. Anies menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Berdasarkan penetapan UMP tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pengusaha menyusun struktur dan skala upah pada perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)