Jakarta: Tiga anggota polisi, yakni Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menangkap Saipul Jamil dan asistennya pada Jumat, 5 Januari 2024. Asisten Saipul Jamil berinisial S.
"Hasil pemeriksaan terbukti ketiga anggota melanggar prosedur," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024.
Syahduddi membeberkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga petugas polisi tersebut. Pertama, membiarkan warga melakukan kekerasan terhadap S (asisten Saipul Jamil) selaku pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Kedua, tidak memberikan keyakinan atau kepastian kepada pelaku bahwa yang bersangkutan adalah polisi. Meskipun anggota tersebut sudah mengatakan kami polisi dan menunjukkan tanda lencana kepolisian, anggota polisi," kata Syahduddi.
Namun, Syahduddi menuturkan, tindakan penghentian mobil yang dikendarai S dengan menunjukkan lencana polisi ternyata belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti.
"Namun (asisten Saipul Jamil) malah melarikan diri," kata Syahduddi.
Oleh karena itu, terhadap ketiga anggota tersebut akan segera disidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Ya terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana tadi disampaikan, selain dibebastugaskan, juga nanti akan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum," kata Syahduddi.
Jakarta: Tiga anggota polisi, yakni Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menangkap
Saipul Jamil dan asistennya pada Jumat, 5 Januari 2024. Asisten Saipul Jamil berinisial S.
"Hasil pemeriksaan terbukti ketiga anggota melanggar prosedur," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024.
Syahduddi membeberkan beberapa
pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga petugas polisi tersebut. Pertama, membiarkan warga melakukan kekerasan terhadap S (asisten Saipul Jamil) selaku pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Kedua, tidak memberikan keyakinan atau kepastian kepada pelaku bahwa yang bersangkutan adalah polisi. Meskipun anggota tersebut sudah mengatakan kami polisi dan menunjukkan tanda lencana kepolisian, anggota polisi," kata Syahduddi.
Namun, Syahduddi menuturkan, tindakan penghentian mobil yang dikendarai S dengan menunjukkan lencana polisi ternyata belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti.
"Namun (asisten Saipul Jamil) malah melarikan diri," kata Syahduddi.
Oleh karena itu, terhadap ketiga anggota tersebut akan segera disidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Ya terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana tadi disampaikan, selain dibebastugaskan, juga nanti akan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum," kata Syahduddi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)