medcom.id, Jakarta: Sopir bus TransJakarta, Bima Pringgas Suara, 34 yang dijatuhi vonis 2,5 tahun belum mendapatkan bantuan hukum dari Pemerintah Provinsi DKI. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan bakal melihat dulu ketentuan operator bus TransJakarta tempat Bima bekerja.
"Kalau dia operator swasta enggak dapat bantuan hukum," kata pria yang akrab disapa Ahok di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).
Namun yang pasti mantan bupati Belitung Timur ini mengaku sudah meminta PT TransJakarta untuk mengajukan banding. Bima sendiri divonis penjara 2,5 tahun karena menabrak pengendara motor yang masuk jalur TransJakarta di Jalan Jembatan Baru, Jakarta Barat pada akhir November 2015.
Ketika mencoba memasuki jalur TransJakarta, bagian belakang motor yang dikendarai dua orang, Hendri dan Siauw Njuk Siu terseruduk. Hendri oleng namun ia selamat. Nahas, Siauw Njuk Siu, terjatuh dan meninggal.
Ilustrasi bus TransJakarta sedang melintas. Foto: Dok/Media Indonesia
Sebelumnya Ahok mengaku sempat kecewa dengan vonis hakim itu. Dia menilai pasal untuk TransJakarta luput dimasukkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga tak ada dasar hukum yang mengikat dan menunjukkan bahwa orang masuk jalur TransJakarta adalah salah.
(Baca juga: Sopir Transjakarta Divonis 2,5 Tahun, Ahok akan Banding ke MA)
Ahok sempat berpikir untuk mengajukan revisi UU ke Mahkamah Konstitusi. Belakangan dia bilang prosedur tersebut bakal memakan waktu panjang. Sehingga paling tidak di dalam waktu dekat Bima bakal dibantu PT TransJakarta untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
"Nah, waktu buat UU itu mereka lupa ada MRT, ada LRT, ada BRT judulnya. Kita lupa ada jalur khusus yang pakai TransJakarta. Ini kita prosedur ke MA saja," ungkap Ahok kemarin.
medcom.id, Jakarta: Sopir bus TransJakarta, Bima Pringgas Suara, 34 yang dijatuhi vonis 2,5 tahun belum mendapatkan bantuan hukum dari Pemerintah Provinsi DKI. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan bakal melihat dulu ketentuan operator bus TransJakarta tempat Bima bekerja.
"Kalau dia operator swasta enggak dapat bantuan hukum," kata pria yang akrab disapa Ahok di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).
Namun yang pasti mantan bupati Belitung Timur ini mengaku sudah meminta PT TransJakarta untuk mengajukan banding. Bima sendiri divonis penjara 2,5 tahun karena menabrak pengendara motor yang masuk jalur TransJakarta di Jalan Jembatan Baru, Jakarta Barat pada akhir November 2015.
Ketika mencoba memasuki jalur TransJakarta, bagian belakang motor yang dikendarai dua orang, Hendri dan Siauw Njuk Siu terseruduk. Hendri oleng namun ia selamat. Nahas, Siauw Njuk Siu, terjatuh dan meninggal.
Ilustrasi bus TransJakarta sedang melintas. Foto: Dok/Media Indonesia
Sebelumnya Ahok mengaku sempat kecewa dengan vonis hakim itu. Dia menilai pasal untuk TransJakarta luput dimasukkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga tak ada dasar hukum yang mengikat dan menunjukkan bahwa orang masuk jalur TransJakarta adalah salah.
(
Baca juga: Sopir Transjakarta Divonis 2,5 Tahun, Ahok akan Banding ke MA)
Ahok sempat berpikir untuk mengajukan revisi UU ke Mahkamah Konstitusi. Belakangan dia bilang prosedur tersebut bakal memakan waktu panjang. Sehingga paling tidak di dalam waktu dekat Bima bakal dibantu PT TransJakarta untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
"Nah, waktu buat UU itu mereka lupa ada MRT, ada LRT, ada BRT judulnya. Kita lupa ada jalur khusus yang pakai TransJakarta. Ini kita prosedur ke MA saja," ungkap Ahok kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)