Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap pengajar pendidikan anak usia dini (PAUD) mendapat perhatian serius. Mereka perlu dinaikkan statusnya menjadi guru.
"Saat ini mereka tidak dianggap sebagai guru," kata Anies di Jakarta, Sabtu, 28 September 2019.
Menurut dia, kondisi ini membuat mereka tak menerima dana dalam APBD Provinsi DKI Jakarta. Anies berharap ada revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen supaya pengajar PAUD mendapat alokasi dana.
Terkait status PAUD negeri dan swasta, Anies menjelaskan keduanya tak bisa dibedakan. Prinsip itu diterapkannya saat bertugas sebagai menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) pada 2014-2016.
"Semuanya menyelenggarakan pendidikan, semuanya mendapat perlakuan yang sama. Itu saya terapkan di Jakarta juga," jelas dia.
Ia berharap tak perlu ada pergantian status dari swasta ke negeri. Namun, PAUD swasta tetap sebagai swadaya masyarakat yang mendapatkan bantuan dari pemerintah.
PAUD pun mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebanyak 5.700 guru PAUD menerima dana hibah dengan total Rp22 miliar.
Keputusan dana hibah ini diteken Anies pada Senin, 23 September 2019. Nantinya, setiap guru PAUD menerima Rp500 ribu per bulan. Tak menutup kemungkinan ke depan dana itu akan bertambah.
Anies meminta organisasi yang fokus pada PAUD memerinci guru-guru yang aktif mengajar. Kelengkapan administrasi juga diperlukan supaya mereka ikut mendapat dana hibah.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/0kpVPxnN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap pengajar pendidikan anak usia dini (PAUD) mendapat perhatian serius. Mereka perlu dinaikkan statusnya menjadi guru.
"Saat ini mereka tidak dianggap sebagai guru," kata Anies di Jakarta, Sabtu, 28 September 2019.
Menurut dia, kondisi ini membuat mereka tak menerima dana dalam APBD Provinsi DKI Jakarta. Anies berharap ada revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen supaya pengajar PAUD mendapat alokasi dana.
Terkait status PAUD negeri dan swasta, Anies menjelaskan keduanya tak bisa dibedakan. Prinsip itu diterapkannya saat bertugas sebagai menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) pada 2014-2016.
"Semuanya menyelenggarakan pendidikan, semuanya mendapat perlakuan yang sama. Itu saya terapkan di Jakarta juga," jelas dia.
Ia berharap tak perlu ada pergantian status dari swasta ke negeri. Namun, PAUD swasta tetap sebagai swadaya masyarakat yang mendapatkan bantuan dari pemerintah.
PAUD pun mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebanyak 5.700 guru PAUD menerima
dana hibah dengan total Rp22 miliar.
Keputusan dana hibah ini diteken Anies pada Senin, 23 September 2019. Nantinya, setiap guru PAUD menerima Rp500 ribu per bulan. Tak menutup kemungkinan ke depan dana itu akan bertambah.
Anies meminta organisasi yang fokus pada PAUD memerinci guru-guru yang aktif mengajar. Kelengkapan administrasi juga diperlukan supaya mereka ikut mendapat dana hibah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)