Jakarta: Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memberi sanksi tegas ke pelajar yang terlibat dalam demonstrasi di Jakarta. Salah satunya dengan memberhentikan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Kalau dia kriminal, bisa pemberhentian KJP," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Ratiyono saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019.
Namun, pelajar yang hanya ikut-ikutan demonstrasi tidak akan diberi sanksi karena akan diproses semestinya oleh kepolisian serta diberi peringatan. Mereka akan dibina sebelum diserahkan ke orang tua pelajar.
Dia menyebut pencabutan KJP akan dikaji lebih lanjut. Sebab, Ratiyono berharap pelajar tersebut tetap memiliki masa depan yang baik. Proses belajar mengajar diminta tidak dihentikan ketika pelajar menjalankan sanksi.
"Kalau (KJP) dihentikan, sudah miskin ya ikut-ikutan rusak masa depannya," tambah dia.
Ratiyono menjelaskan, pelajar yang terbukti melakukan tindak kriminal akan berhadapan dengan pihak kepolisian dan pihak sekolah.
Ratiyono sendiri menyebut unjuk rasa pelajar diperbolehkan dalam Undang-undang. Namun, dengan catatan mendapat izin serta menyebutkan lokasi, waktu, dan penanggungjawab di lapangan.
"Yang tidak boleh adalah bertindak anarkis, merusak, membakar, menyakiti, melukai itu pasti kriminal. Jadi siapa yang melakukan tindakan itu dia pasti berhadapan dengan hukum melalui aparat penegak hukum," terang dia.
Jakarta: Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memberi sanksi tegas ke pelajar yang terlibat dalam
demonstrasi di Jakarta. Salah satunya dengan memberhentikan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Kalau dia kriminal, bisa pemberhentian KJP," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Ratiyono saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019.
Namun, pelajar yang hanya ikut-ikutan demonstrasi tidak akan diberi sanksi karena akan diproses semestinya oleh kepolisian serta diberi peringatan. Mereka akan dibina sebelum diserahkan ke orang tua pelajar.
Dia menyebut pencabutan KJP akan dikaji lebih lanjut. Sebab, Ratiyono berharap pelajar tersebut tetap memiliki masa depan yang baik. Proses belajar mengajar diminta tidak dihentikan ketika pelajar menjalankan sanksi.
"Kalau (KJP) dihentikan, sudah miskin ya ikut-ikutan rusak masa depannya," tambah dia.
Ratiyono menjelaskan, pelajar yang terbukti melakukan tindak kriminal akan berhadapan dengan pihak kepolisian dan pihak sekolah.
Ratiyono sendiri menyebut unjuk rasa pelajar diperbolehkan dalam Undang-undang. Namun, dengan catatan mendapat izin serta menyebutkan lokasi, waktu, dan penanggungjawab di lapangan.
"Yang tidak boleh adalah bertindak anarkis, merusak, membakar, menyakiti, melukai itu pasti kriminal. Jadi siapa yang melakukan tindakan itu dia pasti berhadapan dengan hukum melalui aparat penegak hukum," terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)