Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tak tinggal diam dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengizinkan pembangunan Pulau H Reklamasi Teluk Utara Jakarta. Anies bakal mengajukan banding.
"Kita harus menerima petikannya secara lengkap. Setelah itu sudah diterima, kita akan lakukan banding," kata Anies di Jakarta Utara, Selasa, 30 Juli 2019.
Kendati begitu, Anies menghormati putusan atas gugatan PT Taman Harapan Indah selaku satu-satunya pengembang di Pulau H. Menurut Anies, setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum terkait hal ini.
Namun Anies mengaku tidak menyerah menghentikan proses reklamasi. Komitmen tersebut akan ditempuh sesuai ketentuan hukum.
(Baca juga: Anies Takkan Mundur Hentikan Reklamasi)
"Intinya kita enggak akan mundur. Kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu," ujar Anies.
PTUN Jakarta mewajibkan Pemprov DKI mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H. Artinya, Anies wajib melanjutkan proses perizinan pengembangan kawasan itu.
"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," demikian tertulis di putusan.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tak tinggal diam dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengizinkan pembangunan Pulau H Reklamasi Teluk Utara Jakarta. Anies bakal mengajukan banding.
"Kita harus menerima petikannya secara lengkap. Setelah itu sudah diterima, kita akan lakukan banding," kata Anies di Jakarta Utara, Selasa, 30 Juli 2019.
Kendati begitu, Anies menghormati putusan atas gugatan PT Taman Harapan Indah selaku satu-satunya pengembang di Pulau H. Menurut Anies, setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum terkait hal ini.
Namun Anies mengaku tidak menyerah menghentikan proses reklamasi. Komitmen tersebut akan ditempuh sesuai ketentuan hukum.
(Baca juga:
Anies Takkan Mundur Hentikan Reklamasi)
"Intinya kita enggak akan mundur. Kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu," ujar Anies.
PTUN Jakarta mewajibkan Pemprov DKI mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H. Artinya, Anies wajib melanjutkan proses perizinan pengembangan kawasan itu.
"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," demikian tertulis di putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)