Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 selama 14 hari mulai 20 September-3 Oktober 2021. Sebanyak 2.560 pengendara ditilang pada hari pertama operasi.
"Sebanyak, 2.229 pengendara sepeda motor, pengendara kendaraan pribadi roda empat ada 214 pelanggar, dan angkutan umum sebanyak 113 pelanggar," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Selasa, 21 September 2021.
Argo memerinci jenis pelanggaran 2.560 pengendara itu, yakni knalpot 80 kendaraan tidak sesuai standar, empat pengendaraa kendaraan pelat hitam menggunakan rotator, dan 544 pengendara lawan arus. Kemudian, 347 pengendara parkir sembarangan, 202 pengendara masuk busway, enam pelanggaran ganjil genap, 333 pengemudi motor tidak pakai helm, dan 1.044 pelanggaran lainnya.
Baca: Mulai Berlaku Hari Ini, Catat 4 Hal Penting Seputar Operasi Patuh Jaya 2021
Argo menyebut pihaknya menyita 1.334 surat izin mengemudi (SIM) dan 1.212 surat tanda nomor kendaraan (STNK). Menurut dia, tak semua pelanggar ditilang, 1.715 pengendara diberi teguran.
"Pelanggaran didominasi oleh 1.632 pekerja atau karyawan, 403 pelajar atau mahasiwa, dan 447 sopir angkutan," ungkap Argo.
Operasi Patuh Jaya 2021 bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dan menaati protokol kesehatan (prokes) covid-19. Sasaran operasi ialah penggunaan knalpot bising, rotator dan sirine, serta balap liar. Kemudian, restoran atau cafe, mal, dan tempat keramaian lainnya.
Operasi Patuh Jaya 2021 melibatkan 3.070 personel yang terdiri atas 1.391 personel satuan tugas daerah (satgasda) dan 1.679 personel satuan tugas resor (satgasres). Ribuan personel itu berpatroli di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh
Jaya 2021 selama 14 hari mulai 20 September-3 Oktober 2021. Sebanyak 2.560 pengendara
ditilang pada hari pertama operasi.
"Sebanyak, 2.229 pengendara sepeda motor, pengendara kendaraan pribadi roda empat ada 214 pelanggar, dan angkutan umum sebanyak 113 pelanggar," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas
Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Selasa, 21 September 2021.
Argo memerinci jenis pelanggaran 2.560 pengendara itu, yakni knalpot 80 kendaraan tidak sesuai standar, empat pengendaraa kendaraan pelat hitam menggunakan rotator, dan 544 pengendara lawan arus. Kemudian, 347 pengendara parkir sembarangan, 202 pengendara masuk
busway, enam pelanggaran ganjil genap, 333 pengemudi motor tidak pakai helm, dan 1.044 pelanggaran lainnya.
Baca:
Mulai Berlaku Hari Ini, Catat 4 Hal Penting Seputar Operasi Patuh Jaya 2021
Argo menyebut pihaknya menyita 1.334 surat izin mengemudi (SIM) dan 1.212 surat tanda nomor kendaraan (STNK). Menurut dia, tak semua pelanggar ditilang, 1.715 pengendara diberi teguran.
"Pelanggaran didominasi oleh 1.632 pekerja atau karyawan, 403 pelajar atau mahasiwa, dan 447 sopir angkutan," ungkap Argo.
Operasi Patuh Jaya 2021 bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dan menaati protokol kesehatan (prokes) covid-19. Sasaran operasi ialah penggunaan knalpot bising, rotator dan sirine, serta balap liar. Kemudian, restoran atau cafe, mal, dan tempat keramaian lainnya.
Operasi Patuh Jaya 2021 melibatkan 3.070 personel yang terdiri atas 1.391 personel satuan tugas daerah (satgasda) dan 1.679 personel satuan tugas resor (satgasres). Ribuan personel itu berpatroli di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)