ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Melanggar PPKM Darurat, 15 Perkantoran di Jakarta Pusat Dilarang Beroperasi

Christian • 14 Juli 2021 18:21
Jakarta: Sebanyak 15 gedung perkantoran di Jakarta Pusat dilarang beroperasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Perusahaan itu terbukti melanggar aturan PPKM darurat.
 
Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat Kartika Lubis mengatakan banyak perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang tidak memberlakukan sistem kerja dari rumah (WFH). Mereka juga melanggar protokol kesehatan.
 
"Ada 52 perkantoran yang kita sidak. Yang terbukti melanggar ada 42," Kata Kartika saat dihubungi, Rabu, 14 Juli 2021. 

Baca: Manager Sawangan Golf Jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat
 
Dari 42 perkantoran, lima dikenakan sanksi penutupan sementara dan 22 dikenakan sanksi teguran tertulis. Sisanya, 15 perkantoran dilarang beroperasi hingga PPKM darurat berakhir.
 
Sidak akan terus dilakukan selama PPKM darurat. Ini untuk memastikan aturan WFO dan WFH benar-benar dijalani demi mengatasi pandemi covid-19. 
 
Kartika mengaskan semua ketentuan PPKM darurat harus dipatuhi. Bila perusahaan masih membandel, mereka akan dijerat pidana.
 
"Kebijakan ini diberlakukan untuk keselamatan bersama. Sanksi tegas pasti diberikan bagi pelanggar aturan tanpa pandang bulu," tegas kartika.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan