Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Januari 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Januari 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Manajer Sawangan Golf Jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat

Siti Yona Hukmana • 13 Juli 2021 18:05
Jakarta: Kasus pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Sawangan Golf, Depok, Jawa Barat, masuk ke penyidikan. Polisi mendapati dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka kasus tersebut.
 
"Kita menjadikan tersangka untuk manajer operasionalnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juli 2021. 
 
Namun, Yusri tidak menyebutkan identitas manajer tersebut. Tersangka dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 

Baca: Warga DKI Bakal Dapat Bansos Tunai Rp600 Ribu
 
"Ancaman satu tahun penjara, tetapi tidak kita lakukan penahanan," ungkap Yusri. 
 
Sawangan Golf kini dipasangi garis polisi. Polisi dan pemerintah daerah setempat menutup Sawangan Golf sekitar pukul 10.30 WIB pada Selasa, 6 Juli 2021. Sawangan Golf dianggap terbukti melanggar aturan PPKM darurat karena buka diam-diam. 
 
Penutupan Sawangan Golf melibatkan 15 anggota Polsek Sawangan dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Sawangan Lama. Pengelola lapangan golf itu dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.
 
Sawangan Golf tidak termasuk sektor esensial dan kritikal. Tempat olahraga itu wajib tutup selama PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan