Jakarta: Bandara International Soekarno-Hatta mulai memberlakukan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek. Dampaknya, tidak semua taksi online bisa beroperasi di bandara.
“Sekarang ke bandara tidak bebas lagi. Taksi online yang tidak mengikuti syarat Permenhub 108 seperti lulus uji KIR dan stiker taksi online tidak boleh masuk Bandara Soekarno-Hatta,” kata salah seorang driver Gocar, Haris kepada Medcom.id, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2018.
Hal serupa dialami driver Ubercar, Reno yang tidak bisa masuk Bandara Soekarno-Hatta. Ia merasa kesulitan mengambil orderan dari penumpang bandara.
Baca: Menhub Minta Taksi Daring-Resmi Sepakati Aturan
“Sekarang kita jemput penumpang ngumpet-ngumpet. Saya kasihan sih lihat penumpang, mereka mesti jalan jauh dulu keluar bandara,” kata Reno.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dinas Perhubungan telah berkoalisi dengan kepolisian untuk menertibkan para pengemudi taksi online yang belum menenuhi ketentuan.
Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan taksi online yang belum memenuhi Permenhub 108 tidak akan dikenakan sanksi hingga akhir bulan Februari 2018.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/zNA7ERwk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Bandara International Soekarno-Hatta mulai memberlakukan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek. Dampaknya, tidak semua taksi online bisa beroperasi di bandara.
“Sekarang ke bandara tidak bebas lagi. Taksi online yang tidak mengikuti syarat Permenhub 108 seperti lulus uji KIR dan stiker taksi online tidak boleh masuk Bandara Soekarno-Hatta,” kata salah seorang driver Gocar, Haris kepada
Medcom.id, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2018.
Hal serupa dialami driver Ubercar, Reno yang tidak bisa masuk Bandara Soekarno-Hatta. Ia merasa kesulitan mengambil orderan dari penumpang bandara.
Baca: Menhub Minta Taksi Daring-Resmi Sepakati Aturan
“Sekarang kita jemput penumpang ngumpet-ngumpet. Saya kasihan sih lihat penumpang, mereka mesti jalan jauh dulu keluar bandara,” kata Reno.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dinas Perhubungan telah berkoalisi dengan kepolisian untuk menertibkan para pengemudi taksi online yang belum menenuhi ketentuan.
Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan taksi online yang belum memenuhi Permenhub 108 tidak akan dikenakan sanksi hingga akhir bulan Februari 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)