Jakarta: Sebanyak 44 warga negara asing (WNA) terjaring razia imigrasi di Jakarta Pusat. Keberadaan mereka terendus di salah satu indekos di Jalan Kartini Dalam III, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Operasi gabungan ini sebagai langkah untuk melakukan pengawasan orang asing dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan orang asing," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat, Barron Ichsan di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2020.
Menurut dia, 22 dari 44 WNA berasal dari Benua Afrika. Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor miliknya.
Mereka diduga melanggar Pasal 119 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau Pasal 116 juncto Pasal 71 ayat b. WNA tanpa dokumen ini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp500 juta.
Baca: Dirjen Baru Imigrasi Diminta Perketat Lalu Lintas WNA
Sementara itu, 17 WNA berasal dari Nigeria dan 2 dari Pantai Gading. Mereka melanggar aturan melebihi masa izin tinggal atau overstay sebagaimana diatur Pasal 78 UU Keimigrasian.
"Kita juga mengamankan 21 paspor yang terdiri dari 17 paspor Nigeria, 2 Pantai Gading dan 2 Senegal," terang Baron.
Jakarta: Sebanyak 44 warga negara asing (WNA) terjaring razia imigrasi di Jakarta Pusat. Keberadaan mereka terendus di salah satu indekos di Jalan Kartini Dalam III, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Operasi gabungan ini sebagai langkah untuk melakukan pengawasan orang asing dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan orang asing," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat, Barron Ichsan di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2020.
Menurut dia, 22 dari 44 WNA berasal dari Benua Afrika. Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor miliknya.
Mereka diduga
melanggar Pasal 119 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau Pasal 116 juncto Pasal 71 ayat b. WNA tanpa dokumen ini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp500 juta.
Baca:
Dirjen Baru Imigrasi Diminta Perketat Lalu Lintas WNA
Sementara itu, 17 WNA berasal dari Nigeria dan 2 dari Pantai Gading. Mereka melanggar aturan melebihi masa izin tinggal atau
overstay sebagaimana diatur Pasal 78 UU
Keimigrasian.
"Kita juga mengamankan 21 paspor yang terdiri dari 17 paspor Nigeria, 2 Pantai Gading dan 2 Senegal," terang Baron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)