Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Medcom.id/Cindy.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Medcom.id/Cindy.

Anies Sebut Putusan MA Sejalan dengan Kebijakan Pemprov DKI

Cindy • 24 Juni 2020 04:11
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambut baik putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H. Putusan MA diklaim sejalan dengan kebijakan Pemprov DKI.
 
"Alhamdulillah, sudah benar berarti kita. Dan kita maju terus dan kita apresiasi putusan MA, ini sejalan kebijakan kita," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juni 2020.
 
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berharap gugatan lainnya terkait reklamasi teluk Jakarta akan kembali dimenangkan. Salah satunya, pulau F yang tengah naik banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

"Insyaallah yang lain yang sedang proses juga insyaallah bisa dimenangkan," kata Anies.
 
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Pemprov DKI Jakarta terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H. Sebaliknya kasasi pengembang reklamasi Pulau H, PT Taman Harapan Indah ditolak.
 
"Tolak kasasi dari Pemohon Kasasi I (PT Taman Harapan Indah), kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Pemprov DKI Jakarta). Batal Judex Facti. Adili sendiri: tolak gugatan," bunyi putusan MA dikutip dari laman resminya, Selasa, 23 Juni 2020.
 
Perkara ini berawal saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H. Pengembang Pulau H, PT Taman Harapan Indah mengajukan gugatan pembatalan pencabutan izin tersebut ke PTUN.
 
Baca: MA Kabulkan Gugatan Anies Soal Pulau H
 
Dalam putusannya, PTUN Jakarta mewajibkan Pemprov DKI mencabut Kepgub pencabutan izin reklamasi Pulau H. Artinya, Anies wajib melanjutkan proses perizinan pengembangan kawasan itu.
 
"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," demikian tertulis di putusan.
 
Pemprov DKI pun kembali mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan PTTUN DKI Jakarta. Hasilnya, Pemprov DKI tetap diminta mencabut Kepgub Nomor 1409 Tahun 2018 namun pihaknya tak harus memberikan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.
 
Atas dasar itu, PT Taman Harapan Indah kembali mengajukan kasasi ke MA untuk mewajibkan Pemprov DKI menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H. Di waktu yang sama, Pemprov DKI juga mengajukan kasasi untuk membatalkan putusan PTUN dan PTTUN.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan