Ilustrasi Pulau Reklamasi. Medcom.id
Ilustrasi Pulau Reklamasi. Medcom.id

MA Kabulkan Gugatan Anies Soal Pulau H

Cindy • 23 Juni 2020 14:15
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H. Sementara itu, kasasi pengembang reklamasi Pulau H, PT Taman Harapan Indah, ditolak.
 
"Menolak gugatan kasasi dari pemohon Kasasi I (PT Taman Harapan Indah), mengabulkan kasasi dari pemohon kasasi II (Pemprov DKI Jakarta). Membatalkan judex facti," bunyi putusan MA dikutip dari laman resminya, Selasa, 23 Juni 2020.
 
Judex facti yang dibatalkan yakni putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait perizinan reklamasi Pulau H. PT Taman Harapan Indah tak bisa lagi membangun Pulau H di kawasan Teluk Jakarta.

Perkara ini berawal saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H. Pengembang Pulau H, PT Taman Harapan Indah, mengajukan gugatan terkait pembatalan pencabutan izin tersebut ke PTUN.
 
(Baca: Anies: Lahan Pulau Reklamasi Milik Negara)
 
Dalam putusannya, PTUN Jakarta mewajibkan Pemprov DKI mencabut Kepgub pencabutan izin reklamasi Pulau H. Anies wajib melanjutkan proses perizinan pengembangan kawasan itu.
 
"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," demikian tertulis di putusan.
 
Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan tersebut ke PTTUN DKI Jakarta. Hasilnya, Pemprov DKI tetap diminta mencabut Kepgub Nomor 1409 Tahun 2018. Namun, Pemprov DKI tak harus memberikan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.
 
Atas dasar itu, PT Taman Harapan Indah kembali mengajukan kasasi ke MA untuk mewajibkan Pemprov DKI menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H. Di waktu yang sama, Pemprov DKI juga mengajukan kasasi untuk membatalkan putusan PTUN dan PTTUN.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan