Jakarta: Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DKI Jakarta Jhony Simajuntak menekankan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria tidak lagi membuat kebijakan yang strategis usai diumumkan berakhir masa jabatanya hari ini, 12 September 2022. Hal itu ia sampaikan dalam rapat paripurna (rapur) pengumuman berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur perioder 2017-2022.
"Yang pertama, bahwa dengan pengumuman ini, kami memaknai secara etis, saya garis bawahi secara etis agar Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur tidak lagi membuat kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis," ujar Jhony saat memberikan intrupsi ditengah jalannya rapur, di ruang rapur DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa 13 September 2022.
Selanjutnya Jhony membeberkan sejumlah program kerja Anies dan Ariza yang masih belum terelisasikan. Padahal janji kampanye tersebut telah tertuang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2017-2022.
"Yakni program hunian down payment (DP) Rp 0, OK OC, dan naturalisasi sungai," terangnya.
Kendati demikian, Jhony mengaku bersahabat dengan Anies-Riza. "Namun demikan, sebagai mitra politis, kami DPRD, mengaggap kita bersahabat," sebutnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi resmi mengumumkan berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (Ariza). Hal itu diumumkan dalam rapat paripurna (rapur) DPRD DKI Jakarta.
"Saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan masa jabatan 2107 hingga 2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," ujar Pras sapaan akrabnya dalam rapur DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa 13 September 2022.
Pras menjelaskan usulan pemberhentian tersebut telah sesuai dengan sejumlah aturan. Seperti Keputusan Presiden Indonesia nomor 83/P Tahun 2017 tentang pengesahan pemberhentian gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022 dan pengangkatan gubernur masa jabatan 2017-2022.
Serta, berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia nomor 40/P Tahun 2020 tentang pengesahan pengakatan wakil gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022.
Jakarta: Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DKI Jakarta Jhony Simajuntak menekankan agar Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria tidak lagi membuat kebijakan yang strategis usai diumumkan berakhir masa jabatanya hari ini, 12 September 2022. Hal itu ia sampaikan dalam rapat paripurna (rapur) pengumuman berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur perioder 2017-2022.
"Yang pertama, bahwa dengan pengumuman ini, kami memaknai secara etis, saya garis bawahi secara etis agar Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur tidak lagi membuat kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis," ujar Jhony saat memberikan intrupsi ditengah jalannya rapur, di ruang rapur DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa 13 September 2022.
Selanjutnya Jhony membeberkan sejumlah program kerja Anies dan Ariza yang masih belum terelisasikan. Padahal janji kampanye tersebut telah tertuang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2017-2022.
"Yakni program hunian
down payment (DP) Rp 0, OK OC, dan naturalisasi sungai," terangnya.
Kendati demikian, Jhony mengaku bersahabat dengan Anies-Riza. "Namun demikan, sebagai mitra politis, kami DPRD, mengaggap kita bersahabat," sebutnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi resmi mengumumkan berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (Ariza). Hal itu diumumkan dalam rapat paripurna (rapur) DPRD DKI Jakarta.
"Saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan masa jabatan 2107 hingga 2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," ujar Pras sapaan akrabnya dalam rapur DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa 13 September 2022.
Pras menjelaskan usulan pemberhentian tersebut telah sesuai dengan sejumlah aturan. Seperti Keputusan Presiden Indonesia nomor 83/P Tahun 2017 tentang pengesahan pemberhentian gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022 dan pengangkatan gubernur masa jabatan 2017-2022.
Serta, berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia nomor 40/P Tahun 2020 tentang pengesahan pengakatan wakil gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)