Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. MI/Panca Syurkani
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. MI/Panca Syurkani

Fraksi Gerindra Kantongi 3 Nama Pj Guberbur DKI

Medcom • 13 September 2022 11:56
Jakarta: Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta telah menetentukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur. Ketiga nama itu akan dibahas di rapat internal sebelum diusulkan dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab), Selasa, 13 September 2022.
 
"Kita besok rapat, jadi belum bisa saya kasih info ya. Besok pagi (Selasa pagi) rapat fraksi," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Nurhasan kepada awak media, Senin, 12 September 2022.
 
Usulan tiga calon nama ini bakal dimusyawarahkan dengan para kader partai berlambang burung garuda itu. Gelaran rapat ini bakal dilaksanakan usai rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur.

"Rapatnya besok pagi sebelum paripurna. Enggak (tidak ada dari DPP), kita aja. Hanya anggota dewan aja. Kalau yang saya tangkap, belum ada ya dari fraksi. Info-info belum ada siapa yang di luar tiga radar yang mencuat, belum ada," tegas dia.
 

Baca: PJ Gubernur DKI Jakarta Diharapkan Steril dari Kepentingan Politik


DPRD DKI Jakarta akan melaksanakan rapat paripurna terkait pengumuman Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berkahir pada 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria akan selesai masa jabatannya pada 16 Oktober 2022.
 
Namun, merujuk Surat Keterangan Surat Edaran Nomor 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022, menyebutkan pengumuman masa akhir jabatan gubernur dan wagub diumumkan selambat-lambatnya 30 hari sebelum berkahir masa jabatan.
 
Pada rapat paripurna tersebut, DPRD melampirkan risalah dan berita acara. Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian. (Mohamad Farhan Zhuhri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan