Ilustrasi korona dan masker. Medcom.id
Ilustrasi korona dan masker. Medcom.id

Standar Penggunaan Masker di DKI

Cindy • 17 Januari 2021 07:11
Jakarta: Memakai masker menjadi salah satu cara mencegah penularan virus korona (covid-19) yang efektif. Namun, penggunaan masker harus sesuai standar yang aman digunakan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19.
 
"Tidak sembarangan masker bisa dipakai. Ada dua masker yang biasa digunakan, yakni masker bedah dan masker kain," tulis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di akun media sosial Instagram @dkiijakarta, Sabtu, 16 Januari 2021.
 
DKI mengatakan standar masker bedah yang efektif mencegah penularan covid-19. Masker bedah harus memiliki tingkat efektivitas filtrasi bakterial mencapai 98 persen.

Kemudian, tingkat efektivitas filtrasi partikel mencapai 98 persen. Serta daya tahan terhadap cairan mencapai 120 mmHg.
 
Baca: Vaksin Covid-19 Disarankan Tak Dijual Mandiri
 
Sementara itu, masker kain yang efektif mencegah penularan covid-19 harus berbahan katun dengan lapisan paling sedikit dua lapis. Masker kain harus dilengkapi tali elastis yang pas digunakan di wajah.
 
"Selain itu, kedua sisi masker kain harus berbeda warna untuk membedakan sisi dalam dan sisi luar. Masker kain juga mudah dibersihkan," tulis Pemprov DKI.
 
Standar lainnya, masker kain tidak berubah warna dan ukuran saat dicuci. Serta masker harus menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu saat digunakan.
 
Penggunaan masker yang tidak sesuai standar atau tidak digunakan saat berada di luar rumah, berkendara, tempat kerja atau tempat aktivitas lainnya dapat dikenakan sanksi. Berupa saksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum atau denda administratif maksimal Rp250 ribu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan