Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Anak-anak Tak Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

Sri Yanti Nainggolan • 19 Desember 2020 10:35
Jakarta: Anak-anak tak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan virus korona (covid-19) dalam perjalanan darat selama masa libur Natal 2020 dan tahun baru 2021. Aturan tersebut masih digodok. 
 
"Untuk perjalanan domestik anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan PCR (polymerase chain reaction) atau rapid test antigen sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," terang Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020. 
 
Baca: Pergerakan ASN DKI Diawasi Selama Libur Akhir Tahun

Menurut dia, pemeriksaan secara acak dilakukan pada pelaku perjalanan darat pribadi. Mereka harus menunjukkan hasil pemeriksaan. 
 
"Pelaku perjalanan membayar sendiri tes, bukan tanggung jawab pemerintah," jelas dia. 
 
Pos pemeriksaan akan ditentukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu keputusan Kemenhub soal pengecekan hasil pemeriksaan covid-19 untuk keluar masuk Ibu Kota bagi pengguna kendaraan pribadi.
 
"Terkait kebijakan moda transportasi kami mengikuti kebijakan pemerintah pusat (Kementerian Perhubungan)," kata Riza.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan