Ilustrasi ASN. MI/Ramdani
Ilustrasi ASN. MI/Ramdani

Pergerakan ASN DKI Diawasi Selama Libur Akhir Tahun

Sri Yanti Nainggolan • 18 Desember 2020 13:29
Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilarang bepergian pada libur akhir tahun. Para atasan diminta mengawasi anak buahnya dengan serius.
 
ASN yang bekerja di rumah diminta melaporkan kinerja harian secara virtual melalui sistem e-kerja. Sanksi bisa diberikan jika tak ada laporan dari ASN.
 
"Pengawasan atau monev (monitor dan evaluasi) dilakukan oleh atasan langsungnya pada masing masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Desember 2020.

Sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen PNS yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Implementasi ini sudah diterapkan sejak awal pandemi covid-19.
 
"Bagi Pemprov DKI Jakarta sudah tidak menjadikan kendala," kata dia.
 
Baca: Tjahjo: Larangan ASN ke Luar Kota Diatur Kepala Daerah
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah memastikan ASN DKI menunda cuti akhir tahun. Tujuannya untuk mengantisipasi klaster covid-19 libur akhir tahun.
 
Perintah ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub tersebut ditandatangani Anies pada Rabu, 16 Desember 2020.
 
"Memastikan pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil untuk tidak bepergian keluar kota dan menunda cuti tahunan," demikian bunyi poin 6b dikutip Medcom.id, Kamis, 17 Desember 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan