Jakarta: Kerja besar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam bidang lingkungan mulai digelar. Salah satunya, setelah jadi macan ompong selama lebih dari lima tahun, Peraturan Daerah No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah mulai tegas diterapkan.
Salah satu pasal, yakni soal ancaman hukuman denda maksimal Rp500 ribu untuk pembuang sampah sembarangan, sudah mendapat sasaran. "Kami telah menangkap 19 warga saat membuang sampah sembarangan di kawasan car free day Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Thamrin, Jakarta Pusat," papar Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Mudarisin, Minggu, 3 Februari 2019.
Ke-19 warga tidak seluruhnya didenda. "Ada 13 orang didenda dengan total jumlah uang paksa Rp600 ribu. Enam warga lain diberi teguran tertulis karena masih anak-anak," lanjut Mudarisin.
Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 itu, selain denda maksimal Rp500 ribu, pembuang sampah sembarangan bisa dihukum dengan bentuk membersihkan sampah dengan sekantong plastik besar. Sanksi yang terakhir juga diterapkan di area car free day. Hanya saja, bentuknya berbeda.
"Anak-anak yang membuang sampah sembarangan di CFD kami beri sanksi sosial, yakni harus membaca Pancasila atau lagu Indonesia Raya," jelas Mudarisin.
Dia menambahkan, selain melakukan operasi tangkap tangan pembuang sampah sembarangan, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi. Warga diberi pemahaman bahwa membuang sampah sembarangan tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga berdampak hukum bagi pelakunya.
Baca: 7 Orang Ditangkap karena Buang Sampah Sembarangan di CFD
Mudarisin menyebut operasi seperti di CFD juga sudah diberlakukan di beberapa kawasan objek wisata, seperti Ancol dan Ragunan. Ada posko-posko pengawasan yang dibuat, seperti di CFD.
"Sudah diterapkan di sejumlah titik. Mulai dari wilayah perbatasan hingga di objek-objek wisata yang banyak dikunjungi masyarakat," lanjutnya.
Kantong plastik
Kerja Pemprov DKI untuk menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik masih terus berproses. Kepala Seksi Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati berharap pergub bisa terbit pada Maret nanti.
"Pergub mengatur ada sanksi yang menyasar pelaku usaha di pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar tradisional. Bentuk sanksi mulai teguran tertulis, denda Rp5 juta-Rp25 juta, dan pencabutan izin usaha," tuturnya.
Pergub akan diberlakukan enam bulan setelah ditandatangani Gubernur. Selama enam bulan itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Seorang pelaku usaha di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Eka Rusmana mengaku sudah mendengar adanya pergub yang masih digodok itu. "Kalau memang aturan dari pemerintah begitu, kami akan ikuti," janjinya.
Rahmawati menyarankan kantong plastik yang biasa digunakan dapat digantikan dengan tas belanja yang ramah lingkungan. "Bisa pakai tas anyaman yang dulu sering digunakan. Apa saja, asal bukan plastik yang sekali pakai," terangnya.
Saat ditanya soal kasus limbah B3 yang menumpuk di sekitar permukiman warga di Marunda, Jakarta Utara, Mudarisin mengaku prosesnya sudah ada di kepolisian. "Penyelidikan tengah dilakukan polres bersama dinas lingkungan hidup dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan."
Jakarta: Kerja besar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam bidang lingkungan mulai digelar. Salah satunya, setelah jadi macan ompong selama lebih dari lima tahun, Peraturan Daerah No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah mulai tegas diterapkan.
Salah satu pasal, yakni soal ancaman hukuman denda maksimal Rp500 ribu untuk pembuang sampah sembarangan, sudah mendapat sasaran. "Kami telah menangkap 19 warga saat membuang sampah sembarangan di kawasan
car free day Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Thamrin, Jakarta Pusat," papar Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Mudarisin, Minggu, 3 Februari 2019.
Ke-19 warga tidak seluruhnya didenda. "Ada 13 orang didenda dengan total jumlah uang paksa Rp600 ribu. Enam warga lain diberi teguran tertulis karena masih anak-anak," lanjut Mudarisin.
Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 itu, selain denda maksimal Rp500 ribu, pembuang sampah sembarangan bisa dihukum dengan bentuk membersihkan sampah dengan sekantong plastik besar. Sanksi yang terakhir juga diterapkan di area
car free day. Hanya saja, bentuknya berbeda.
"Anak-anak yang membuang sampah sembarangan di CFD kami beri sanksi sosial, yakni harus membaca Pancasila atau lagu Indonesia Raya," jelas Mudarisin.
Dia menambahkan, selain melakukan operasi tangkap tangan pembuang sampah sembarangan, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi. Warga diberi pemahaman bahwa membuang sampah sembarangan tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga berdampak hukum bagi pelakunya.
Baca: 7 Orang Ditangkap karena Buang Sampah Sembarangan di CFD
Mudarisin menyebut operasi seperti di CFD juga sudah diberlakukan di beberapa kawasan objek wisata, seperti Ancol dan Ragunan. Ada posko-posko pengawasan yang dibuat, seperti di CFD.
"Sudah diterapkan di sejumlah titik. Mulai dari wilayah perbatasan hingga di objek-objek wisata yang banyak dikunjungi masyarakat," lanjutnya.
Kantong plastik
Kerja Pemprov DKI untuk menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik masih terus berproses. Kepala Seksi Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati berharap pergub bisa terbit pada Maret nanti.
"Pergub mengatur ada sanksi yang menyasar pelaku usaha di pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar tradisional. Bentuk sanksi mulai teguran tertulis, denda Rp5 juta-Rp25 juta, dan pencabutan izin usaha," tuturnya.
Pergub akan diberlakukan enam bulan setelah ditandatangani Gubernur. Selama enam bulan itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Seorang pelaku usaha di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Eka Rusmana mengaku sudah mendengar adanya pergub yang masih digodok itu. "Kalau memang aturan dari pemerintah begitu, kami akan ikuti," janjinya.
Rahmawati menyarankan kantong plastik yang biasa digunakan dapat digantikan dengan tas belanja yang ramah lingkungan. "Bisa pakai tas anyaman yang dulu sering digunakan. Apa saja, asal bukan plastik yang sekali pakai," terangnya.
Saat ditanya soal kasus limbah B3 yang menumpuk di sekitar permukiman warga di Marunda, Jakarta Utara, Mudarisin mengaku prosesnya sudah ada di kepolisian. "Penyelidikan tengah dilakukan polres bersama dinas lingkungan hidup dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)