Warga pembuang sampah sembarangan dibawa ke posko Dinas Lingkungan Hidup. Foto Medcom.id Cindy
Warga pembuang sampah sembarangan dibawa ke posko Dinas Lingkungan Hidup. Foto Medcom.id Cindy

7 Orang Ditangkap karena Buang Sampah Sembarangan di CFD

Cindy • 03 Februari 2019 10:02
Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menangkap tujuh orang yang membuang sampah sembarangan di kawasan hari bebas kendaraan (Car Free Day). Mereka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
 
"Kalau kami lihat ada yang buang sampah, kami ambil barang bukti dan bawa orangnya ke posko," kata Kepala Seksi Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Priatma di Posko OTT Lingkungan Hidup, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Februari 2019.
 
Membuang sampah sekecil apapun seperti puntung rokok atau tisu tetap dikenai denda maksimal Rp500 ribu. Hal itu sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 tentang Pengelolaan Sampah.
 
"Terkadang semampunya mereka saja, biasanya mereka bilang tak punya uang. Jadi kami kasih sanksi sosial pungut sampah biar ada efek jera," ujar Priatma.
 
Baca: 13 Remaja Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di CFD
 
Pantauan Medcom.id, sekitar pukul 08.35 WIB, tertangkap seorang lansia membuang puntung rokok. Petugas Dinas Lingkungan Hidup yang melihat itu segera membawanya ke posko.
 
"Saya baru tahu kalau ada aturan ini, baru sampai Jakarta dua minggu lalu," ucap Suhaili (65) yang mengaku pendatang dari Banyuwangi.
 
Dia mengaku tidak membawa uang ke acara CFD itu, sehingga petugas memberikan sanksi sosial. Dengan membawa kantong plastik sampah dan mengikuti arahan petugas, Suhaili memungut sampah di sekitar kawasan Thamrin.
 
Selain Suhaili, tertangkap pula tiga orang remaja usia 13 - 15 tahun. Mereka kedapatan membuang sisa gelas minum dan makanan.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan