Jakarta: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menerima lebih dari 1,2 juta permohonan surat tanda registrasi pekerja (STRP) pada 5-14 Juli 2021. Sebanyak 408.685 permohonan ditolak.
"Total 1.206.098 permohonan STRP untuk pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan, dengan 794.476 STRP pekerja diterbitkan, dan 2.937 permohonan STRP untuk pekerja masih dalam proses," kata Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Juli 2021.
Benni mengatakan peningkatan permohonan STRP terjadi pada Selasa, 13 Juli 2021. Tercatat 67.177 permohonan STRP yang diajukan.
"Terjadi lonjakan permohonan 8 kali lipat dari biasanya. Namun demikian, kami bisa mengatasi lonjakan tersebut dengan telah menyelesaikan 98 persen permohonan STRP yang diajukan," ucap Benni.
Permohonan yang bersifat kolektif itu dimohonkan untuk beberapa pegawai. Permohonan terbanyak datang dari sektor keuangan dan perbankan sebanyak 15.074, sektor makanan dan minuman 11.916, sektor kesehatan 10.588, sektor logistik dan distribusi 9.675, dan sektor teknologi informasi dan komunikasi 9.450.
Baca: Melanggar PPKM Darurat, 15 Perkantoran di Jakarta Pusat Dilarang Beroperasi
Terdapat 1.521 permohonan STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak. Yakni, 680 permohonan untuk kunjungan duka keluarga, 553 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, dan 288 permohonan kepentingan mendesak ibu hamil dan persalinan.
STRP DKI Jakarta hanya untuk setiap orang dan pekerja dengan keperluan mendesak atau berkegiatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang.
"STRP yang diajukan melalui JakEVO hanya untuk yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta," ujar Benni.
Jakarta: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
DKI Jakarta menerima lebih dari 1,2 juta permohonan surat tanda registrasi pekerja (STRP) pada 5-14 Juli 2021. Sebanyak 408.685 permohonan ditolak.
"Total 1.206.098 permohonan
STRP untuk pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan, dengan 794.476 STRP pekerja diterbitkan, dan 2.937 permohonan STRP untuk pekerja masih dalam proses," kata Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Juli 2021.
Benni mengatakan peningkatan permohonan STRP terjadi pada Selasa, 13 Juli 2021. Tercatat 67.177 permohonan STRP yang diajukan.
"Terjadi lonjakan permohonan 8 kali lipat dari biasanya. Namun demikian, kami bisa mengatasi lonjakan tersebut dengan telah menyelesaikan 98 persen permohonan STRP yang diajukan," ucap Benni.
Permohonan yang bersifat kolektif itu dimohonkan untuk beberapa pegawai. Permohonan terbanyak datang dari sektor keuangan dan perbankan sebanyak 15.074, sektor makanan dan minuman 11.916, sektor kesehatan 10.588, sektor logistik dan distribusi 9.675, dan sektor teknologi informasi dan komunikasi 9.450.
Baca: Melanggar PPKM Darurat, 15 Perkantoran di Jakarta Pusat Dilarang Beroperasi
Terdapat 1.521 permohonan STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak. Yakni, 680 permohonan untuk kunjungan duka keluarga, 553 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, dan 288 permohonan kepentingan mendesak ibu hamil dan persalinan.
STRP DKI Jakarta hanya untuk setiap orang dan pekerja dengan keperluan mendesak atau berkegiatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat. Pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang.
"STRP yang diajukan melalui JakEVO hanya untuk yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta," ujar Benni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)