Jakarta: Sebanyak 12 bandar narkoba ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka ditangkap dalam kurun waktu lima bulan, sejak Januari hingga Mei 2024.
"Barang bukti yang disita itu mencapai 49,8 kg. Di bulan Januari sebanyak 1 kilogram. Kemudian pada bulan Maret, 21 kilogram. Kemudian pada bulan Mei ini sbenayak 26,9 kilogram," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers, Kamis 16 Mei 2024.
Susatyo menerangkan 12 pelaku itu berasal dari sembilan pengembangan kasus. Mereka ditangkap di empat tempat yang berbeda.
"TKP wilayah pengembangannya dari Jakarta Pusat kemudian berkembang, pengembangan di Palembang satu kasus, di Tangerang satu kasus. Di Bekasi satu kasus dan di DKI Jakarta enam kasus, dengan total 12 tersangka," ungkap Susatyo.
Atas perbuatannya itu, ke-12 pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
"Tentunya pengungkapan ini adalah sebagai keseriusan Polres Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ucap dia.
Jakarta: Sebanyak 12 bandar
narkoba ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka ditangkap dalam kurun waktu lima bulan, sejak Januari hingga Mei 2024.
"Barang bukti yang disita itu mencapai 49,8 kg. Di bulan Januari sebanyak 1 kilogram. Kemudian pada bulan Maret, 21 kilogram. Kemudian pada bulan Mei ini sbenayak 26,9 kilogram," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers, Kamis 16 Mei 2024.
Susatyo menerangkan 12 pelaku itu berasal dari sembilan pengembangan
kasus. Mereka ditangkap di empat tempat yang berbeda.
"TKP wilayah pengembangannya dari Jakarta Pusat kemudian berkembang, pengembangan di Palembang satu kasus, di Tangerang satu kasus. Di Bekasi satu kasus dan di DKI Jakarta enam kasus, dengan total 12 tersangka," ungkap Susatyo.
Atas perbuatannya itu, ke-12 pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
"Tentunya pengungkapan ini adalah sebagai keseriusan Polres Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)