Ilustrasi polusi udara. ANT/Sigid Kurniawan.
Ilustrasi polusi udara. ANT/Sigid Kurniawan.

Tiga Jurus DKI Mengurangi Pencemaran Udara

Theofilus Ifan Sucipto • 07 Agustus 2019 08:00
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjabarkan sejumlah langkah mengatasi pencemaran udara. Langkah itu bakal mereka terapkan di angkutan umum.
 
“Upaya kami untuk pengendalian pencemaran udara dari sisi transportasi adalah pertama melakukan pembatasan usia kendaraan,” kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Agustus 2019.
 
Syafrin menyebut, pembatasan usia kendaraan akan dilakukan dengan sistem integrasi angkutan umum Jak Lingko. Sistem tersebut bakal memastikan tidak ada lagi angkutan umum berusia tua serta memberi pelatihan pada pengemudi mengenai eco safety driving.

Langkah kedua, kata dia, mendorong penggunaan angkutan umum dengan bahan bakar ramah lingkungan. Saat ini, 300 armada Bus Transjakarta telah menggunakan bahan bakar gas dengan standar Euro 4.
 
Baca: Penanganan Polusi Diminta Matang
 
“Artinya dari aspek spesifikasi sudah ramah lingkungan,” ujarnya.
 
Selain itu, Syafrin berencana mendorong angkutan umum bertenaga listrik. Dia mencontohkan salah satu operator taksi di Jakarta yang telah memiliki 25 unit armada berbasis listrik.
 
Sedangkan untuk Transjakarta, Dishub DKI masih menguji coba tiga unit bus. Unit itu terdiri dari dua unit besar dan satu unit sedang. Syafrin berharap setelah uji coba selesai, regulasi kendaraan listrik bisa dirampungkan.
 
“Setelah kita dapatkan petunjuk yang jelas terkait regulasi itu tentu akan kita masukan penggunaan kendaraan listrik untuk angkutan umum,” tutur Syafrin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan