Jakarta: Polisi menangkap AH dan H, dua buron kasus bisnis prostitusi yang melibatkan anak di Penjaringan, Jakarta Utara. Jumlah tersangka yang ditangkap menjadi delapan orang.
"Peran (dua buron) hampir sama. Sebagai pencari dan juga menjual (anak di bawah umur) kepada Cafe Khayangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Januari 2020.
AH dan H ditangkap di Limo dan Jakarta Barat, Sabtu, 25 Januari 2020. H berprofesi agen 'pemasar' korban prostitusi. Namun, dia mengaku hanya 'memasarkan' orang dewasa.
Penyidik terus mendalami kasus ini. Keterangan tersangka bakal dijadikan modal mengungkap jaringan bisnis perdagangan anak di Jakarta.
"Bisa berkembang, apakah ada kemungkinan kafe-kafe lain yang bisa kita selidiki. Lalu, apakah ada kemungkinan ada anak di bawah umur lagi di kafe kafe tersebut," tutur Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak Enam terduga anggota sindikat jasa prostitusi anak ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Enam pelaku yang ditangkap berinisial R atau A, T atau A, D alias F, TW, A, dan E. Keenamnya memiliki peran berbeda.
Korban prostitusi dieksploitasi berlebihan di kafe remang-remang di Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka dipaksa melayani minimal sepuluh lelaki hidung belang dalam sehari.
Korban harus membayar Rp50 ribu jika tidak memenuhi target. Denda itu akan dipotong dari bayaran mereka yang diserahkan tiap dua bulan sekali.
Jakarta: Polisi menangkap AH dan H, dua buron kasus bisnis prostitusi yang melibatkan anak di Penjaringan, Jakarta Utara. Jumlah tersangka yang ditangkap menjadi delapan orang.
"Peran (dua buron) hampir sama. Sebagai pencari dan juga menjual (anak di bawah umur) kepada Cafe Khayangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Januari 2020.
AH dan H ditangkap di Limo dan Jakarta Barat, Sabtu, 25 Januari 2020. H berprofesi agen 'pemasar' korban prostitusi. Namun, dia mengaku hanya 'memasarkan' orang dewasa.
Penyidik terus mendalami kasus ini. Keterangan tersangka bakal dijadikan modal mengungkap jaringan bisnis perdagangan anak di Jakarta.
"Bisa berkembang, apakah ada kemungkinan kafe-kafe lain yang bisa kita selidiki. Lalu, apakah ada kemungkinan ada anak di bawah umur lagi di kafe kafe tersebut," tutur Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak Enam terduga anggota sindikat jasa prostitusi anak ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Enam pelaku yang ditangkap berinisial R atau A, T atau A, D alias F, TW, A, dan E. Keenamnya memiliki peran berbeda.
Korban prostitusi
dieksploitasi berlebihan di kafe remang-remang di Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka dipaksa melayani minimal sepuluh lelaki hidung belang dalam sehari.
Korban harus membayar Rp50 ribu jika tidak memenuhi target. Denda itu akan dipotong dari bayaran mereka yang diserahkan tiap dua bulan sekali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)